POJOKSATU.id - Kabar baik bagi guru ASN daerah kembali ditegaskan pemerintah pada Januari 2026. Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh anggaran TPG THR dan Gaji 13 Tahun Anggaran 2025 telah disalurkan penuh ke daerah penerima.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data DJPK Kemenkeu, realisasi anggaran sudah mencapai 100 persen, dengan nilai total sekitar Rp7,66 triliun.

Baca Juga: Daerah Sudah Terima Dana, Mengapa TPG THR Belum Masuk Rekening Guru?

Dasar Hukum Wajib Diketahui Guru

Penyaluran dana ini berlandaskan KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian DAU untuk pembayaran TPG THR dan Gaji 13 guru ASN daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah dengan tegas membedakan antara: DAU umum dan DAU tambahan khusus TPG THR.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Januari 2026, Dana TPG THR 100 Persen Sudah Masuk Daerah

Hanya daerah yang tercantum dalam rincian DAU tambahan yang berhak menerima anggaran ini.

Oleh karena itu, guru perlu memahami dasar hukum ini agar tidak salah persepsi.

Pencairan Tergantung Pemda

Baca Juga: Kabar Baik! PKH Januari–Maret 2026 Cair Akhir Februari, KPM Jangan Abaikan Persiapan Penting Ini

Meskipun dana sudah 100 persen masuk kas daerah, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan pemda. Tidak ada jadwal seragam secara nasional.

Guru disarankan untuk:

1. Memantau pengumuman resmi pemda

2. Berkoordinasi dengan sekolah dan dinas

3. Menghindari informasi tidak resmi atau hoaks.

Dengan pemahaman yang benar, guru diharapkan tidak lagi resah dan dapat menyikapi proses ini secara proporsional.***