POJOKSATU.id - Awal Januari 2026 menjadi momen penting bagi guru ASN daerah. Kementerian Keuangan secara resmi mengonfirmasi bahwa 333 daerah di Indonesia telah menerima alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR dan Gaji 13 guru.
Kepastian ini tertuang dalam laporan realisasi TKDD yang dirilis DJPK Kemenkeu.
Dari total anggaran Rp7,6 triliun lebih, seluruh dana telah tersalurkan 100 persen ke daerah penerima tanpa sisa.
Informasi ini sekaligus meluruskan berbagai simpang siur yang beredar, terutama anggapan bahwa masih ada dana TPG THR yang tertahan di pusat.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Januari 2026, Dana TPG THR 100 Persen Sudah Masuk Daerah
Faktanya, tidak ada lagi dana di pusat untuk pos ini. Semua sudah tersalurkan ke daerah.
Penyebab TPG THR Belum Masuk Rekening Guru
Daerah sudah terima dana dari pusat, mengapa TPG THR belum masuk rekening guru?
Pertanyaan ini menjadi keluhan paling sering disampaikan guru di berbagai daerah.
Menjawab hal tersebut, Kemenkeu menegaskan bahwa mekanisme pencairan dari kas daerah ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kabar Baik! PKH Januari–Maret 2026 Cair Akhir Februari, KPM Jangan Abaikan Persiapan Penting Ini
Setiap daerah memiliki kebijakan dan kesiapan administrasi yang berbeda. Mulai dari verifikasi data guru, kesiapan APBD, hingga regulasi teknis di tingkat daerah.
Karena itu, guru yang berada di daerah penerima disarankan berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan atau BKD setempat, bukan menunggu informasi dari pusat.
Jangan Salah Cek, Ini Kesalahan Umum Guru
Kesalahan paling sering terjadi adalah mengecek tabel yang keliru dalam KMK 372 Tahun 2025.
Banyak guru hanya melihat bahwa daerahnya tercantum di daftar DAU, lalu menganggap otomatis menerima TPG THR.
Padahal, hanya daerah yang tercantum di Tabel B yang berhak atas tambahan DAU untuk TPG THR. Totalnya 333 daerah, bukan seluruh Indonesia.
Daftar daerah ini mencakup wilayah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua. Artinya, cakupan penerima cukup luas, tetapi tetap selektif.***




