POJOKSATU.id - Besaran gaji PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian tertuju pada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Disdik yang disebut menerima gaji paling rendah dibandingkan OPD lain.

Fakta ini mencuat seiring mulai diberlakukannya skema PPPK Paruh Waktu pada awal tahun anggaran 2026.

Baca Juga: NUPTK Belum Terbit tapi Sudah Lulus PPG 2025, Begini Jalur Resmi agar TPG 2026 Tidak Tertahan

Perbedaan nominal gaji antarsatuan kerja pun memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga kependidikan yang baru beralih status dari honorer.


Disdik Jadi OPD dengan Gaji Terendah

Berdasarkan laporan media nasional, gaji PPPK Paruh Waktu Disdik di sejumlah daerah tercatat lebih rendah dibanding OPD lain.

Bahkan jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: PMB ITPLN 2026 Gelombang I Dibuka, Daftar Sekarang Dapat Diskon BP3 50 Persen hingga Peluang Ikatan Kerja

Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, misalnya, terdapat PPPK Paruh Waktu di Disdik yang hanya menerima gaji sekitar Rp750 ribu per bulan.

Nominal ini menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu di OPD non-pendidikan.

Dikutip dari JPNN.com, 6 Januari 2026, Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno mengatakan:

Baca Juga: Trump Klaim Mau Caplok Greenland Denmark, Anggota NATO Melawan, Singgung Piagam PBB

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bervariasi, dan yang terendah hanya mencapai Rp750 ribu per bulan,”.


Perbandingan Gaji dengan OPD Lain

Jika dibandingkan, PPPK Paruh Waktu di OPD lain justru menerima gaji yang lebih layak.

Di sejumlah instansi non-Disdik, besaran gaji PPPK Paruh Waktu umumnya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau mendekati angka tersebut.

Beberapa OPD bahkan menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu di kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Tergantung kemampuan anggaran daerah dan beban kerja pegawai.

Baca Juga: Sambut 2026, Universitas Pancasila Masuk 10 Besar Kampus Swasta Terbaik Versi UI GreenMetric 2025

Kondisi ini membuat kesenjangan penghasilan antara PPPK Paruh Waktu di Disdik dan OPD lain semakin terlihat jelas.


Kenapa Bisa Terjadi Perbedaan?

Perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu antar OPD tidak lepas dari sejumlah faktor.

Salah satunya adalah acuan penggajian yang digunakan pemerintah daerah.

Dalam regulasi, gaji PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: Transparansi Anggaran Mulai Dibuka dan Diumumkan Pemda, Om Zein Sambut Baik Intruksi Gubernur

Atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran di instansi masing-masing.

Banyak tenaga kependidikan sebelumnya menerima honor rendah, maka saat beralih ke PPPK Paruh Waktu, nominal gajinya tidak otomatis meningkat signifikan.

Selain itu, jam kerja dan beban tugas PPPK Paruh Waktu di Disdik juga menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Prabowo Ungkap: Pemerintah Sudah Sita 4 Juta Hektar Sawit Ilegal, Tahun 2026 Target Tambah 5 Juta Lagi

Skema paruh waktu membuat penghasilan mereka berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun pegawai di OPD lain yang memiliki beban kerja lebih panjang.


Dampak bagi Tenaga Pendidikan

Rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan tenaga kependidikan.

Pasalnya, status PPPK diharapkan menjadi solusi peningkatan kesejahteraan setelah bertahun-tahun berstatus honorer.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor pendidikan, masih harus beradaptasi dengan penghasilan yang jauh dari kata ideal.


Harapan ke Depan

Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang evaluasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu seiring penyesuaian anggaran dan kebijakan ke depan.

Baca Juga: Gaji PPPK Kementerian HAM 2026 Disebut Lebih Tinggi dari PNS, Benarkah?

Sejumlah pihak berharap ada standarisasi yang lebih adil agar tidak terjadi ketimpangan mencolok antar OPD.

Bagi PPPK Paruh Waktu di Disdik, kejelasan peningkatan kesejahteraan menjadi harapan besar.

Tentunya agar status baru sebagai ASN benar-benar membawa perubahan nyata.***