POJOKSATU.id - Selain membuka 500 formasi, seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun 2026 juga menarik perhatian karena besaran gaji yang dinilai cukup kompetitif.
Banyak calon pelamar penasaran berapa gaji PPPK KemenHAM dan tunjangan apa saja yang akan diterima jika dinyatakan lulus.
Secara umum, gaji PPPK KemenHAM 2026 mengacu pada ketentuan nasional yang berlaku bagi seluruh ASN PPPK.
Baca Juga: Cek Jurusan Apa Saja yang Bisa Daftar PPPK Kementerian HAM 2026 dan Formasi dengan Kuota Terbanyak
Artinya, besaran gaji tidak ditentukan oleh masing-masing kementerian, melainkan diatur melalui regulasi pemerintah.
Dasar Hukum Gaji PPPK KemenHAM 2026
Besaran gaji PPPK KemenHAM 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan gaji PPPK.
Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan, disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan masa kerja.
Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026! Aturan Penempatan dan Ketentuan Pindah Lokasi
Dikutip dari Ayo Bandung, 6 Januari 2026 menuliskan bahwa:
“Gaji PPPK KemenHAM 2026 mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji pokok dari golongan I sampai XVII,”.
Dengan dasar hukum tersebut, PPPK di lingkungan KemenHAM memiliki kepastian penghasilan yang sama dengan PPPK di instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 Tidak Perlu SKCK! Tapi Diperlukan di Tahap Ini
Rincian Gaji PPPK per Golongan
Berdasarkan Perpres yang berlaku, berikut gambaran besaran gaji pokok PPPK 2026:
- Golongan I–II: sekitar Rp1,9 juta hingga Rp3 juta per bulan
- Golongan III–V: sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,9 juta per bulan
- Golongan VI–VIII: sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan
- Golongan IX (umumnya lulusan S1/D4): sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan
- Golongan X–XVI: kisaran Rp3,3 juta hingga Rp6,8 juta per bulan
- Golongan XVII: dapat mencapai lebih dari Rp7,3 juta per bulan
Baca Juga: Agar Tak Error, Ini Jam Sepi Akses SSCASN Saat Daftar PPPK KemenHAM 2026
Besaran tersebut merupakan gaji pokok, yang masih dapat bertambah dengan berbagai tunjangan sesuai ketentuan.
Tunjangan yang Diterima PPPK KemenHAM
Selain gaji pokok, PPPK KemenHAM juga berhak menerima sejumlah tunjangan.
Tunjangan ini menjadi komponen penting yang membuat total penghasilan PPPK cukup kompetitif.
Baca Juga: Begini Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026 di SSCASN! Dari Login, Upload Dokumen, Hingga Cetak Kartu
Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan fungsional
4. Tunjangan kinerja (tukin), sesuai kebijakan instansi
Besaran tunjangan kinerja dapat berbeda tergantung jabatan dan unit kerja.
Sehingga total penghasilan PPPK bisa lebih besar dari gaji pokok.
Gaji PPPK KemenHAM dan Daya Tariknya
Dengan gaji pokok yang bisa mencapai lebih dari Rp7 juta di golongan tertinggi.
Baca Juga: Mahasiswa ITS Ciptakan Sistem Deteksi Dini TBC Lewat Suara Batuk, Akurat dan Terjangkau
Selain itu ditambah berbagai tunjangan, PPPK KemenHAM 2026 dinilai cukup menarik bagi pencari kerja.
Meski tidak berstatus PNS dan tidak mendapatkan pensiun, PPPK tetap memperoleh kepastian penghasilan selama masa kontrak kerja.
Skema kontrak hingga lima tahun yang ditawarkan KemenHAM juga memberi rasa aman bagi pegawai PPPK dalam merencanakan karier dan kehidupan finansial.
Baca Juga: BOCORAN CAIR TPG THR Guru Januari 2026, Anggaran Sudah Masuk Daerah Tinggal Tunggu Transfer
Catatan Penting bagi Calon Pelamar
Calon pelamar PPPK KemenHAM 2026 perlu memahami bahwa besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja, bukan oleh formasi semata.
Oleh karena itu, penting memilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan agar penetapan golongan gaji sesuai harapan.
Dengan kombinasi gaji, tunjangan, dan masa kontrak yang relatif panjang, seleksi PPPK KemenHAM 2026 menjadi salah satu peluang karier yang patut dipertimbangkan.***




