POJOKSATU.id - Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun 2026 resmi dibuka.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Agar tidak keliru dan berujung gugur pada tahap administrasi, calon pelamar perlu memahami tahapan pendaftaran dari awal hingga akhir.
Termasuk dokumen apa saja yang wajib disiapkan sebelum mengunggah berkas ke sistem.
Berikut panduan lengkap cara daftar PPPK KemenHAM 2026 berdasarkan informasi resmi.
Akses Portal SSCASN dan Buat Akun
Langkah pertama yang harus dilakukan pelamar adalah mengakses situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak 2026, Arah Baru Kampus Menuju Indonesia Emas 2045
Pada halaman utama, pelamar diminta untuk membuat akun dengan memasukkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nomor Kartu Keluarga,
- serta data kependudukan lain yang sesuai dengan KTP.
Akun SSCASN hanya bisa dibuat satu kali dan akan digunakan selama seluruh tahapan seleksi PPPK berlangsung.
Karena itu, pelamar wajib memastikan data yang diinput benar dan sesuai dengan data Dukcapil.
Login SSCASN dan Lengkapi Biodata
Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
Pada tahap ini, pelamar diminta melengkapi biodata secara lengkap dan akurat, mulai dari:
Baca Juga: Masih Jam Kerja, ASN di Aceh Barat Kepergok Nongkrong di Warung Kopi Saat Razia Satpol PP
- data pribadi,
- riwayat pendidikan,
- hingga pengalaman kerja.
Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen resmi, karena akan diverifikasi pada tahap seleksi administrasi.
Pilih Formasi PPPK KemenHAM 2026
Langkah berikutnya adalah memilih jenis seleksi PPPK KemenHAM 2026 serta formasi jabatan yang tersedia.
Baca Juga: Miris! Relawan Tujuan Aceh Mengaku Diintimidasi dan Diminta Uang Oleh Oknum Dishub di Palembang
Pelamar wajib memastikan bahwa formasi yang dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan.
Kesalahan dalam memilih formasi dapat menyebabkan pelamar gugur pada tahap administrasi, meskipun dokumen yang diunggah sudah lengkap.
Upload Dokumen Persyaratan
Setelah memilih formasi, pelamar diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk hasil pindai (scan) berwarna dan terbaca jelas.
Baca Juga: Pilihan Baru
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP
- pas foto terbaru berlatar merah
- surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri HAM
- surat pernyataan sesuai format instansi
- ijazah dan transkrip nilai
- surat keterangan pengalaman kerja (jika disyaratkan)
- STR atau sertifikat kompetensi untuk formasi tertentu
Seluruh dokumen harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang ditentukan oleh sistem SSCASN.
Cek Data dan Cetak Kartu Pendaftaran
Sebelum mengakhiri proses pendaftaran, pelamar diwajibkan mengecek kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah.
Jika sudah dipastikan benar, pelamar dapat mengakhiri pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti resmi telah mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Baca Juga: Viral Sindiran Panas Prabowo, Ada Elite Kerjanya Nyinyir di Medsos, Sebut Jangan-jangan Dibayar!
Catatan Penting bagi Pelamar
Pelamar diimbau tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir untuk menghindari kendala teknis.
Selain itu, pastikan hanya mendaftar pada satu formasi dan satu instansi.
Karena pendaftaran ganda dapat menyebabkan pelamar dinyatakan gugur otomatis.
Dengan mengikuti tahapan pendaftaran secara benar dan menyiapkan dokumen sejak awal, peluang lolos seleksi administrasi PPPK KemenHAM 2026 akan semakin terbuka.
Itulah cara daftar PPPK KemenHAM di SSCASN dari login, upload dokumen, hingga cetak kartu.***




