POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Pemerintah memastikan rapel gaji pensiunan tahun 2026 resmi mulai dicairkan.

Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar luas di media sosial terkait pencairan rapel gaji pensiun.

Baca Juga: Secara Angka PAD Purwakarta 2025 Naik 100 Milyar Lebih Bila Dibandingkan Tahun 2024, Walaupun Tidak Mencapai Target 100%

Informasi tersebut disampaikan melalui pemberitaan media nasional Blitar Kawentar, yang menyebut bahwa rapel gaji pensiunan bukan isu atau kabar burung.

Pemerintah telah menetapkan jadwal, skema pencairan, serta mekanisme perhitungan nominal rapel yang menjadi hak para pensiunan.


Rapel Gaji Pensiunan 2026 Resmi Dibayarkan

Rapel gaji pensiunan merupakan selisih gaji pokok akibat penyesuaian kebijakan yang seharusnya diterima sejak awal masa berlaku.

Baca Juga: 4 Profesi yang Menjadikan Public Speaking sebagai Senjata Andalan

Bamun baru bisa dibayarkan setelah proses administrasi dan penganggaran rampung.

Rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri mulai dicairkan secara bertahap sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Dana rapel tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun.

Baca Juga: Setelah Aktivis Lingkungan Ditangkap, Kini Wartawan Advokasi Royman Hamid Ditangkap Paksa Polisi Morowali


Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan rapel dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

- Akhir Desember 2025 hingga 5 Januari 2026

- Dibayarkan secara bertahap, menyesuaikan proses administrasi masing-masing penerima

- Dana masuk langsung ke rekening pensiun aktif tanpa perlu pengajuan manual

Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan secara transparan dan aman agar hak pensiunan dapat diterima tepat waktu.

Baca Juga: Scoopy Putih Bikin Warga Jagakarsa Resah, Begal Payudara Beraksi Terekam CCTV


Skema Pembayaran Rapel

Skema rapel gaji pensiunan 2026 dihitung dari:

- Selisih gaji pokok lama dan gaji pokok baru

- Dikalikan jumlah bulan keterlambatan pembayaran

- Disesuaikan dengan golongan terakhir, masa kerja, dan pangkat akhir

Baca Juga: Nabiyil Anzal Resmi Jabat Lurah Plawad Karawang Timur

Artinya, setiap pensiunan akan menerima nominal rapel yang berbeda-beda.

Tergantung pada riwayat jabatan dan golongan terakhir saat masih aktif bertugas.


Segini Perkiraan Nominal Rapel yang Diterima

Besaran rapel gaji pensiunan tidak disamaratakan.

Pensiunan dengan golongan lebih tinggi dan masa kerja lebih panjang akan menerima nominal lebih besar dibandingkan golongan rendah.

Baca Juga: KDM Guncang Jawa Barat! Bupati hingga Kades Wajib Unggah Anggaran ke Medsos ‘Tak Ada Lagi yang Bisa Disembunyikan!’

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan:

Golongan I : IA–ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II : IIA–IID: Rp2.256.700 – Rp3.208.800

Golongan III : IIIA–IIID: Rp2.879.700 – Rp4.029.600

Golongan IV : IVA–IVE: Rp3.287.800 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk tunjangan pasangan, tunjangan anak, maupun tunjangan lainnya.

Baca Juga: DPR Tolak Program Pensiun Tambahan, Nasib Kenaikan Pensiun PNS Jadi Tanda Tanya

Dengan struktur tersebut, rapel gaji pensiunan 2026 bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung:

- Golongan terakhir

- Jumlah bulan rapel

- Selisih gaji pokok lama dan baru

Baca Juga: Program Pensiun Tambahan Ditolak DPR, Apa Dampaknya ke Pensiun PNS?


Pensiunan Diminta Pastikan Data Aktif

Pemerintah mengimbau para pensiunan ASN, TNI, dan Polri untuk memastikan:

- Rekening pensiun masih aktif

- Data identitas telah sesuai

- Tidak ada perubahan administrasi yang belum diperbarui

Langkah ini penting agar pencairan rapel tidak mengalami kendala teknis di lapangan.


Hak Pensiunan Tetap Dijamin Negara

Dengan pencairan rapel gaji pensiunan 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak para aparatur negara yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Para pensiunan diharapkan terus memantau informasi resmi agar tidak terjebak kabar tidak benar yang beredar di media sosial.***