POJOKSATU.ID - Situasi keamanan di Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memanas menyusul penangkapan wartawan advokasi Royman M Hamid oleh aparat Polres Morowali.
"Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026), tidak lama setelah peristiwa pembakaran Kantor Perusahaan PT Raihan Catur Putra (RCP)," tulis akun Instagram @depokhariini, Senin 5 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Royman M Hamid dikenal sebagai jurnalis yang selama ini aktif mengawal konflik agraria serta mendampingi perjuangan masyarakat di Morowali.
Baca Juga: 4 Profesi yang Menjadikan Public Speaking sebagai Senjata Andalan
Penangkapannya menambah daftar polemik setelah sebelumnya aktivis lingkungan Arlan Dahrin lebih dulu diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi mata, sebelum menangkap Royman, sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Asdin di Desa Torete.
Asdin diketahui merupakan kakak kandung Arlan Dahrin. Kedatangan aparat tersebut disebut disertai suara tembakan beruntun yang terdengar jelas oleh warga sekitar dan menimbulkan kepanikan.
Salah satu saksi, Firna M Hamid, mengungkapkan bahwa saat aparat mendatangi rumah tersebut, Ibu Lina yang akrab disapa Mama Arwan sempat ditodong senjata api.
Polisi menanyakan keberadaan Royman, yang kemudian diketahui sedang berada di rumah kerabatnya, Jufri Jafar.
Setelah memperoleh informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak menuju rumah Jufri Jafar.
Dalam sejumlah video yang beredar di tengah masyarakat, terlihat Kasatreskrim Polres Morowali memimpin langsung proses penangkapan.
Beberapa anggota polisi tampak mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata api, sementara lainnya berpakaian sipil.
Dalam rekaman tersebut, Kasatreskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa dokumen administrasi penangkapan.
Baca Juga: Skema Baru TPG 2026 Lebih Cepat Cair, Validasi Data Diperketat, Ini yang Perlu Disiapkan Guru
Namun, saat Royman meminta agar dokumen tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari haknya untuk mengetahui alasan penangkapan, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Situasi di lokasi kemudian berubah tegang. Royman disebut ditangkap secara paksa.
Ia dipiting di bagian leher, kedua tangannya dijepit, lalu digiring masuk ke dalam mobil polisi di hadapan warga.
Cara penangkapan tersebut menuai sorotan dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Berdasarkan kesaksian warga serta rekaman video yang beredar, banyak yang menilai tindakan aparat terkesan berlebihan.
Royman dan Arlan selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan lingkungan di Morowali.
Baca Juga: Program Pensiun Tambahan Ditolak DPR, Apa Dampaknya ke Pensiun PNS?
Keduanya dinilai bukan pelaku teror, melainkan figur yang kerap berada di garis depan dalam mengawal hak-hak warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Morowali terkait status hukum Royman M Hamid maupun alasan detail penangkapan yang dilakukan secara paksa.
Peristiwa ini pun menambah ketegangan dan kekhawatiran masyarakat terhadap situasi kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik di Morowali.***




