POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi guru ASN daerah yang hingga akhir Desember belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen.

Pemerintah memastikan bahwa hak guru tersebut tetap dibayarkan, meskipun realisasinya melewati tahun anggaran 2025.

Kepastian ini memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat pemerintah daerah.

Baca Juga: ASN Digital Kini Terintegrasi, MyASN, SIASN hingga e-Kinerja Resmi dalam Satu Sistem

Berdasarkan perkembangan di lapangan per awal Januari, pencairan TPG THR 100 persen memang tidak serentak.

Sebagian daerah telah mencairkan dana ke rekening guru pada 31 Desember, tepat menjelang pergantian tahun.

Namun, di sejumlah daerah lainnya, pencairan belum dilakukan hingga memasuki awal tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: ASN Digital Kini Terintegrasi, MyASN, SIASN hingga e-Kinerja Resmi dalam Satu Sistem

Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan guru, terutama terkait isu dana hangus atau tidak lagi bisa dicairkan.

Namun, kekhawatiran tersebut dipastikan tidak beralasan jika merujuk pada regulasi resmi pemerintah pusat.

Landasan hukum pencairan TPG THR guru tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Realisasi THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara Daerah, termasuk guru penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: TPG TW3 dan Tambahan 100 Persen THR Guru Mulai Dicairkan

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua diktum penting yang menjadi kunci kepastian pembayaran.

Pada diktum ketujuh, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun 2025.

Namun, regulasi juga mengantisipasi kondisi teknis di lapangan.

Hal itu ditegaskan dalam diktum kedelapan yang menyatakan bahwa jika pemerintah daerah belum dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun anggaran 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya.

Artinya, pencairan di tahun 2026 tetap sah secara hukum dan tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Pekerja 5 Sektor Ini Tak Dipotong PPh 21 di 2026, Pemerintah yang Bayar Pajaknya

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah menyalurkan hampir seluruh anggaran TPG THR ke kas daerah.

Tercatat mayoritas dari total 333 daerah penerima telah menerima transfer dana dari pusat.

Kendala yang terjadi di lapangan umumnya bersifat administratif dan teknis di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: Film Indonesia yang Relevan Lintas Generasi, Tetap Aktual dari Masa ke Masa

Beberapa daerah mampu bergerak cepat meski terjadi keterlambatan transfer dari pusat, sehingga tetap mencairkan TPG THR tepat di akhir Desember.

Namun, ada pula daerah yang membutuhkan waktu tambahan untuk proses penyesuaian anggaran dan administrasi, sehingga pencairan baru dapat dilakukan pada awal 2026.

Yang perlu digarisbawahi, dana TPG THR tidak dapat dialihkan untuk pos anggaran lain.

Pemerintah daerah tetap diwajibkan menyalurkannya kepada guru penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, guru tidak perlu khawatir haknya hilang atau dibatalkan.

Dengan dasar regulasi yang kuat ini, para guru di daerah yang belum menerima TPG THR diharapkan tetap tenang dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing.

Januari 2026 menjadi momentum penting untuk realisasi pencairan, sekaligus bukti komitmen negara dalam memenuhi hak guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.***