POJOKSATU.id – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Atau TW 3 Tahun 2025 serta tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru yang memenuhi kriteria.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi resmi yang telah ditetapkan sepanjang 2025.

Ketentuan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Login SSO ASN Digital untuk Semua Layanan Kepegawaian

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan berhak memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13.

Sementara itu, mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.

Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru, sama seperti skema pencairan TPG Triwulan I dan II.

Baca Juga: Film Indonesia yang Relevan Lintas Generasi, Tetap Aktual dari Masa ke Masa

Berdasarkan pemantauan hingga awal Januari 2026, pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru di sejumlah daerah dilaporkan sudah mulai berjalan.

Dana ditransfer setelah anggaran masuk ke kas daerah dan proses administrasi dinyatakan lengkap.

Pemerintah mengingatkan guru untuk secara aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat, terutama terkait status penyaluran anggaran dan jadwal pencairan di masing-masing wilayah.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bappenda Kota Cimahi Posisi Database Administrator, Pendaftaran Ditutup 9 Januari 2026

Dengan pencairan TPG dan tambahan tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru tetap terjaga sekaligus mendukung kelancaran proses pembelajaran di awal semester genap tahun ajaran 2025/2026.***