POJOKSATU.id - Kabar baik datang untuk guru di seluruh Indonesia, baik yang sudah sertifikasi maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Memasuki tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), seiring dengan mulai terbitnya Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG tahun 2025.
NRG menjadi penanda resmi bahwa seorang guru telah terdaftar sebagai tenaga profesional.
Dengan terbitnya NRG, guru lulusan PPG berhak masuk dalam skema penerima TPG.
Kabar terbarunya, NRG lulusan PPG 2025 mulai terbit secara bertahap di sejumlah LPTK, meski belum serentak di seluruh daerah.
Yang menarik, mulai 2026 pemerintah mengubah pola pencairan TPG.
Jika sebelumnya dibayarkan per triwulan, kini TPG direncanakan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Artinya, guru tidak lagi menunggu pencairan tiga bulanan.
Namun perlu dipahami, nominal yang diterima per bulan setara satu kali gaji pokok, bukan akumulasi tiga bulan sekaligus.
Meski NRG sudah terbit, guru tetap harus melalui proses validasi data.
Pemerintah menegaskan pentingnya pembaruan data melalui Info GTK dan Dapodik.
Validasi dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026, sehingga guru yang belum melakukan sinkronisasi data berpotensi mengalami keterlambatan pencairan TPG.
Pembaruan data mencakup identitas guru, beban kerja, satuan administrasi pangkal (Satminkal), hingga rekening bank.
Batas waktu pembaruan data sebelumnya ditetapkan hingga akhir Desember, sehingga guru yang melewatkan tahapan ini perlu segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Pastikan Relawan ASN Bencana Tidak Pakai Anggaran APBA
Bagi guru yang belum melihat NRG muncul di Info GTK, disarankan untuk rutin mengecek laman resmi Info GTK yang kini telah terintegrasi dengan sistem Kemendikdasmen.
Perbedaan waktu terbit NRG bisa terjadi karena proses verifikasi yang tidak seragam antar LPTK.
Pemerintah mengingatkan agar guru tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi terkait jadwal pencairan.
Pastikan selalu mengacu pada Info GTK, Dapodik, serta pengumuman dari dinas pendidikan setempat.***




