POJOKSATU.id - Ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lampung Selatan dilanda keresahan.
Setelah resmi menerima SK pengangkatan, para PPPK paruh waktu justru dihadapkan pada persoalan baru.
Yakni diminta menandatangani perjanjian kerja, sementara kejelasan gaji yang akan diterima hingga kini belum juga disampaikan secara rinci.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu.
Terutama karena kontrak kerja tersebut harus ditandatangani dalam waktu terbatas.
Di sisi lain, informasi mengenai besaran gaji dan mekanisme pembayarannya belum diterima secara jelas oleh para pegawai yang baru saja menyandang status ASN tersebut.
Baca Juga: Dari Kehilangan Menjadi Api, Membaca Duka dan Amarah dalam Film Avatar: Fire and Ash
Diminta Teken Kontrak, Gaji Belum Jelas
Keresahan mencuat setelah beredar informasi bahwa PPPK paruh waktu diminta segera menandatangani perjanjian kerja bermaterai.
Dokumen tersebut harus dikumpulkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, meski isi perjanjian.
Khususnya terkait gaji dan hak keuangan lainnya, belum dijelaskan secara detail.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Amankan HP Android dari Malware dan Crypto Mining Ilegal
Sebagian PPPK paruh waktu mengaku khawatir menandatangani kontrak tanpa mengetahui secara pasti hak yang akan mereka terima.
Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa gaji PPPK paruh waktu nantinya justru lebih kecil dibandingkan saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
Ribuan PPPK Terlibat
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 5.792 tenaga non-ASN yang kini berstatus PPPK paruh waktu.
Mereka berasal dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Pengangkatan tersebut semula disambut gembira karena dianggap sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: FANTASTIS! Rp200 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk Gaji 9.411 PPPK Paruh Waktu
Namun, belum tuntasnya persoalan teknis seperti kontrak kerja dan gaji justru memunculkan kegelisahan baru.
Klarifikasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui sejumlah pernyataan menyebutkan bahwa skema gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Euforia Jadi ASN Berujung Air Mata, Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget
Meski demikian, hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait nominal gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu tersebut.
Kondisi inilah yang membuat keresahan belum sepenuhnya mereda.
Karena para PPPK paruh waktu merasa membutuhkan kepastian sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Baca Juga: RESMI! Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Dibutuhkan
Salah satu laporan media menyebutkan kegelisahan tersebut dirasakan secara luas oleh para pegawai.
Dikutip dari Loopsmedia, Jumat 2 Januari 2026 menyampaikan:
“Ribuan PPPK paruh waktu di Lampung Selatan resah karena diminta menandatangani perjanjian kerja, sementara gaji yang akan diterima belum jelas,”.
Harapan Ada Kepastian Gaji
Para PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka dan rinci:
- mengenai besaran gaji
- skema pembayaran,
- serta hak lain yang melekat dalam perjanjian kerja.
Baca Juga: Usia dan Pengalaman Kerja Jadi Penentu, Ini Syarat PPPK Kementerian HAM 2026
Kejelasan tersebut dinilai penting agar para pegawai tidak merasa dirugikan setelah resmi menjadi ASN.
Kasus di Lampung Selatan ini menambah daftar persoalan dalam pelaksanaan kebijakan PPPK paruh waktu di daerah.
Banyak pihak menilai, tanpa transparansi dan kepastian hak, tujuan awal pengangkatan PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai justru berpotensi menimbulkan polemik baru.***




