POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membuka peluang lebih luas bagi dosen diaspora Indonesia untuk melanjutkan karier akademiknya di dalam negeri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai bentuk pengakuan atas pengalaman internasional akademisi Indonesia yang selama ini berkiprah di luar negeri.

Baca Juga: Bersiap Pendaftaran KIP Kuliah 2026, Simak Syarat dan Nominal Bantuan yang Diterima

“Regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen,” ujar Togar saat sosialisasi peraturan tersebut yang disiarkan melalui YouTube, Kamis, 1 Januari 2026.

Ketentuan mengenai dosen diaspora ini diatur dalam Pasal 13 Bagian Ketiga yang mengatur pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian dosen.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dosen warga negara Indonesia yang mengajar di perguruan tinggi luar negeri dapat beralih menjadi dosen di kampus dalam negeri.

Baca Juga: UIN Jakarta Peringkat Pertama SINTA PTKIN, Author Capai Kontribusi hingga 1.316 Publikasi Ilmiah

Dosen Diaspora Bisa Mengajar di Kampus Dalam Negeri
Beleid tersebut memperbolehkan dosen diaspora untuk mengajar dan berkarier di dua jenis perguruan tinggi di Indonesia, yaitu perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Ketentuan ini dinilai membuka jalur masuk yang lebih fleksibel bagi akademisi dengan pengalaman global.

Tidak Perlu Mengulang Karier dari Awal
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah dosen diaspora tidak diwajibkan memulai kembali jenjang karier akademiknya dari awal.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Cara Login ASN Digital 2026 dan Aktivasi MFA

Mereka dapat langsung disetarakan dengan jabatan akademik yang sebelumnya telah dimiliki di perguruan tinggi luar negeri.

Namun, penyetaraan tersebut hanya dapat dilakukan jika memenuhi dua syarat utama.

- Pertama, dosen harus telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara di luar negeri.

- Kedua, usia dosen paling tinggi 60 tahun pada saat pengajuan penyetaraan.

Baca Juga: Dari SK CPNS hingga DRH, Ini Dokumen ASN yang Wajib Masuk Lemari Digital BKN

Mekanisme Penyetaraan Jabatan Akademik
Proses penyetaraan jabatan akademik dosen diaspora diusulkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta yang akan menerima dosen tersebut.

Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Setelah penyetaraan disetujui, dosen yang bersangkutan berhak memperoleh tunjangan sesuai dengan jabatan akademik hasil penyetaraan.

Baca Juga: Habib Syakur: Demokrat dan SBY Jangan Emosional dan Harus Jelaskan ke Rakyat

Tunjangan ini menjadi tanggung jawab perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengajar.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai tata cara penyetaraan jabatan akademik akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Direktur Jenderal.

Togar menambahkan, saat ini Kemendiktisaintek masih menyusun petunjuk teknis dan berbagai pedoman turunan sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri tersebut.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum baru bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Danone Indonesia Januari 2026, Tersedia Posisi Strategis

“Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi para dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak,” tutupnya.

Aturan Resmi Penyetaraan Jabatan Akademik di Indonesia
Penyetaraan jabatan akademik dosen di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi resmi yang menjadi dasar pengakuan jenjang karier dosen, termasuk bagi dosen diaspora, lulusan luar negeri, maupun dosen pindahan antarperguruan tinggi.

Aturan ini bertujuan memastikan kesetaraan mutu akademik, kepastian karier, serta keadilan penghasilan.

Payung hukum utama penyetaraan jabatan akademik saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Baca Juga: Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional, Wajib Tahu Aturan Lembur dan Sanksi bagi Pengusaha

Regulasi ini mengatur mekanisme pengakuan dan penyetaraan jabatan akademik dosen berdasarkan kualifikasi pendidikan, pengalaman tridarma, serta capaian akademik yang relevan.

Secara garis besar, tata cara penyetaraan jabatan akademik dilakukan melalui pengusulan oleh perguruan tinggi.

Kampus mengajukan dosen yang akan disetarakan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh Seorang Pria Diintimidasi Oleh Banyak Orang Gara-gara Viralkan Jalan Rusak, Netizen Ikut Geram!

Pengusulan ini berlaku bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri, dosen diaspora Indonesia, maupun dosen dengan jabatan setara dari institusi lain.

Dalam prosesnya, dosen wajib memenuhi persyaratan akademik sesuai jenjang jabatan yang disetarakan, meliputi kualifikasi pendidikan minimal, pengalaman mengajar, pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta karya ilmiah yang relevan.

Seluruh capaian tersebut dinilai untuk menentukan kesetaraan jabatan akademik di sistem nasional.

Baca Juga: Prabowo Semprot Atap Seng Hunian Sementara Panas 'Kasih Ijuk Aja, Biar Rakyat Ga Kepanasan'

Selain Permendiktisaintek 52 Tahun 2025, penilaian jabatan akademik juga merujuk pada ketentuan angka kredit dosen, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2013 beserta peraturan turunannya.

Ketentuan ini menjadi dasar penilaian jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.

Baca Juga: Jalur Kekeluargaan

Sebagai landasan umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen tetap menjadi rujukan utama dalam penetapan status, tugas, hak, dan kewajiban dosen, termasuk pengakuan jabatan akademik. ***