POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menepis tegas isu yang menyebut penempatan PPPK Paruh Waktu bisa dilakukan melalui jasa calo.

Isu tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para calon PPPK yang tengah menunggu kepastian penempatan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar di tengah masyarakat terkait adanya pihak-pihak yang mengaku bisa membantu penempatan PPPK Paruh Waktu dengan imbalan tertentu.

Baca Juga: Usai Terima SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Banyumas Ternyata Berbeda! Ini Rinciannya


Pemkab Tegaskan Tidak Ada Jalur Calo

Pemkab Palas melalui BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses penempatan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta tidak melibatkan pihak ketiga dalam bentuk apa pun.

Dikutip dari gosumut.com, 31 Desember 2025, Plt Kepala BKPSDM Padang Lawas Kholil Siregar berujar:

Baca Juga: Tahun Pertaruhan

“Tidak benar penempatan PPPK Paruh Waktu bisa melalui jasa calo. Semua proses dilakukan sesuai mekanisme resmi dan aturan yang berlaku,”.

Ia menegaskan bahwa BKPSDM menjadi satu-satunya instansi yang berwenang menangani proses administrasi dan penempatan PPPK di lingkungan Pemkab Palas.


Masyarakat Diminta Tidak Percaya Pihak Tidak Bertanggung Jawab

BKPSDM Palas mengimbau masyarakat, khususnya calon PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Polisi Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba Di Wilayah Bekasi, Barang Bukti Sabu Seberat 100 Kilogram

Tentunya agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan penempatan atau pengurusan jabatan dengan imbalan uang.

Pemerintah daerah memastikan praktik semacam itu tidak dibenarkan dan tidak memiliki dasar hukum.

Jika menemukan indikasi penipuan atau percaloan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.


Proses Penempatan Mengacu Aturan Nasional

Penempatan PPPK Paruh Waktu di Palas mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

Seluruh tahapan, mulai dari pendataan, pengangkatan, hingga penempatan, dilakukan secara administratif dan transparan.

Baca Juga: Proyek Terang Jalanan, Gelap di Meja Tender: Eks Pejabat ESDM Terseret Korupsi PJUTS Rp19,5 Miliar

Pemkab Palas menegaskan bahwa hasil penempatan didasarkan pada:

- kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD)

- kompetensi pegawai

- serta ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.


Lindungi Masyarakat dari Kerugian

Isu percaloan dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan kerugian materi dan psikologis bagi masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek

Oleh karena itu, Pemkab Palas merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.

Kholil Siregar menekankan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses penempatan PPPK, dan seluruh layanan kepegawaian dilakukan secara resmi.


Penataan PPPK Terus Diawasi

Pemkab Palas menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengevaluasi proses penataan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Rangkaian Teror Menerpa Selebgram DJ Donny, Rumah Dibom Molotov Rabu Dinihari Berujung Lapor Polisi

Hal tersebut dilakukan agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi resmi terkait kepegawaian.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan penataan ASN di daerah berjalan dengan baik.

Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dan selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah.***