POJOKSATU.ID - Pihak Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, yang akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru.
Bahan bukti seberat 100 kilogram sabu-sabu tersebut berhasil diamankan di wilayah Kota Bekasi dan Kabupeten Bekasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo mengatakan, bahwa narkoba jenis sabu-sabu rencananya akan diedarkan pada perayaan malam pergantian Tahun Baru di wilayah Jabodetabek.
"Narkoba tersebut dikirimkan dari wilayah Medan menuju Jakarta menggunakan jalur darat," ucap Susatyo, Kamis 1 Januari 2026.
Susatyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya kendaraan towing yang membawa lima mobil, dengan salah satu mobil berisi narkotika.
"Kendaraan towing tersebut kemudian dibuntuti sejak menyeberang dari Lampung hingga masuk wilayah Banten," ujar dia.
Susatyo mengatakan, bahwa penangkapan pertama dilakukan oleh anggota di kawasan Summarecon Bekasi, pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Rangkaian Teror Menerpa Selebgram DJ Donny, Rumah Dibom Molotov Rabu Dinihari Berujung Lapor Polisi
"Dalam penangkapan pertama kami mengamankan tersangka berinisial MJ berusia 29 tahun dan menyita barang bukti 50 bungkus plastik yang di kemas warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Xpander," tutur dia.
Dari interogasi dengan tersangka, ternyata masih terdapat barang bukti sabu-sabu lainnya yang masih disimpan oleh tersangka.
"ternyata terdapat mobil towing kedua yang juga membawa narkotika jenis sabu. Sehingga dilakukan penangkapan kembali pada hari berikutnya, yakni Jumat, 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB,” jelas dia.
Penangkapan kedua dilakukan di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi mengamankan tersangka IS (41) dengan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu seberat bruto 50,006 kilogram, serta satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Baca Juga : Belajar Bertahun-tahun Tapi Terhenti karena Ijazah Tertahan, Masalah Pendidikan Terus Berulang
“Dari tersangka kedua, IS usia 41 tahun, kami mengamankan barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian dengan berat bruto 50,006 kilogram, serta satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk menyembunyikan sabu di dalam dashboard, baik bagian belakang maupun samping,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial SRSL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku diperintahkan oleh saudara SRSL yang saat ini masih DPO. Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 100 kilogram bruto,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” tutup Susatyo.***

