POJOKSATU.id - Isu dugaan kontraktor lolos sebagai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sempat viral dan menuai polemik di media sosial.
Narasi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga honorer yang merasa haknya terancam oleh informasi yang belum tentu benar.
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Saiful Mujani Anggap Penolak Pilkada Langsung Telah Sudutkan Rakyat Sebagai Sumber Politik Uang
Pihak BKPSDM menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sesuai fakta.
Ia juga menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS), bukan kontraktor.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
Khususnya tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK.
BKPSDM Tegaskan PPPK Bukan untuk Kontraktor
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson, menyatakan bahwa sejak awal regulasi seleksi PPPK Paruh Waktu telah jelas.
Peserta yang dapat mengikuti dan berpeluang diangkat hanyalah tenaga honorer yang memenuhi syarat administrasi, bukan kontraktor atau pihak luar.
Dikutip dari Mureks.co.id, 30 Desember 2025, Wilson menegaskan bahwa:
"Sejak awal, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan hanya bagi tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS), bukan kontraktor."
"Mereka ikut tes dan yang lulus sesuai formasi ditetapkan sebagai PPPK," tambahnya.
Menurutnya, informasi yang menyebut kontraktor lolos PPPK Paruh Waktu merupakan kesalahpahaman yang perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Proses Seleksi Sesuai Aturan Pusat
BKPSDM Ogan Ilir menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga: Tavia Run Sukses Digelar, Tandai Re-Branding The Tavia Riverside dengan Konsep Sport and Nature
Mulai dari verifikasi berkas, seleksi kompetensi, hingga penetapan kelulusan berdasarkan formasi yang tersedia.
Setiap peserta yang dinyatakan lulus telah melalui proses seleksi resmi dan memenuhi syarat sebagai tenaga honorer.
Tidak ada ruang bagi kontraktor atau pihak yang tidak berstatus honorer untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran honorer yang selama ini mempertanyakan keadilan dalam proses seleksi.
Isu Viral Picu Keresahan Honorer
Isu kontraktor lolos PPPK Paruh Waktu sempat menyebar luas di media sosial dan grup percakapan, memicu spekulasi dan kecemasan di kalangan honorer.
Banyak yang khawatir kesempatan mereka tergerus oleh pihak yang dianggap tidak sesuai kriteria.
BKPSDM menilai, kondisi tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman publik terhadap aturan PPPK Paruh Waktu.
Oleh karena itu, klarifikasi resmi dianggap penting agar tidak terjadi disinformasi berkepanjangan.
SK PPPK Masih Proses Administrasi
Selain meluruskan isu, BKPSDM Ogan Ilir juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap proses administrasi.
SK belum dibagikan ke seluruh perangkat daerah karena masih menunggu penyelesaian tahapan teknis dan administrasi.
BKPSDM memastikan bahwa SK akan diserahkan setelah seluruh proses selesai dan tidak ada pelanggaran aturan.
Pesan untuk Honorer
BKPSDM Ogan Ilir mengimbau tenaga honorer agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Libur 2026, SKB 3 Menteri Atur Cuti Bersama, ASN dan Pekerja Swasta Wajib Tahu
Seluruh pengumuman resmi terkait PPPK Paruh Waktu hanya disampaikan melalui kanal pemerintah dan media kredibel.
Dengan klarifikasi ini, BKPSDM berharap honorer tetap tenang dan percaya bahwa proses seleksi PPPK Paruh Waktu berjalan transparan dan sesuai aturan.
Isu viral ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi informasi di tengah maraknya kabar yang beredar di media sosial.
Khususnya terkait kebijakan strategis seperti penataan tenaga honorer.***




