POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru ASN di daerah, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Pemerintah Buka Suara soal Gaji PNS 2026, Kenaikan Masih Menunggu APBN, Ini Penjelasannya

Baik yang bertugas di pusat maupun daerah, termasuk guru yang selama ini menjadi tulang punggung sektor pendidikan nasional.

 

Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13

Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, meliputi PNS, PPPK, ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan.

Total penerima kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 di Bima, Wali Kota Tekankan Pelayanan Publik

Aturan tersebut menjadi payung hukum pencairan hak keuangan ASN, termasuk mekanisme pembayaran rapel apabila terjadi keterlambatan administrasi di daerah.

 

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang Dibayarkan

Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa prinsip keadilan dan pemenuhan hak ASN tetap menjadi prioritas.

 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 secara nasional.

THR ASN dicairkan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, atau diperkirakan pada pertengahan Maret 2025.

Adapun Gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkab Bondowoso Bagikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 4.502 Honorer

Penetapan jadwal ini bertujuan membantu ASN, khususnya guru, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.

 

Rapel dan Dukungan Anggaran untuk Daerah

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pemerintah daerah mulai mencairkan THR dan Gaji ke-13, termasuk pembayaran rapel apabila terdapat keterlambatan administrasi.

Guru ASN di daerah juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen, sepanjang memenuhi persyaratan.

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp7,66 triliun.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Perhitungannya

Tambahan anggaran ini ditujukan agar daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, terutama guru yang penghasilannya bersumber dari APBD.

 

Syarat Guru ASN Daerah Menerima Hak Penuh

Guru ASN di daerah tetap berhak menerima THR, Gaji ke-13, dan TPG 100 persen dengan beberapa ketentuan.

Guru harus terdaftar secara sah dan memiliki data kepegawaian yang valid dalam sistem pemerintah.

Selain itu, guru tidak boleh menerima tunjangan ganda atau tunjangan kinerja dari sumber APBD lainnya.

Ketidaksesuaian data kepegawaian menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan penundaan pencairan hak-hak tersebut di sejumlah daerah.

Baca Juga: KSAD Ungkap Dugaan Sabotase Jembatan di Lokasi Bencana, Pemulihan Aceh hingga Sumbar Terkendala

Rapel THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru di daerah, telah dijadwalkan dan dijamin melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.

Pemerintah pusat turut memberikan dukungan anggaran tambahan agar pencairan di daerah berjalan lancar.

Guru ASN yang memenuhi syarat dipastikan tetap menerima haknya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.***