POJOKSATU.id - Libur Natal 2025 telah berakhir dan seluruh ASN diwajibkan kembali menjalankan tugas pelayanan publik.
Tentunya sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah pun mengingatkan dengan tegas, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dianggap bolos dan berpotensi dikenai sanksi disiplin.
Baca Juga: Single Salary ASN Ramai Dibahas, BKN Ungkap Kapan Mulai Diterapkan
Peringatan ini disampaikan untuk menjaga kedisiplinan ASN.
Sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat kembali berjalan normal usai libur panjang Natal dan cuti bersama.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang sengaja menambah libur tanpa izin resmi.
Baca Juga: Kinerja Baik Saja Tak Cukup, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
ASN Alpa Kerja Akan Diproses Sesuai Aturan
Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir kerja setelah libur Natal tanpa keterangan akan langsung dicatat sebagai alpa.
Dikutip dari Purworejo News, 29 Desember 2025, Agung Wibowo menyampaikan:
“Kalau ada yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berarti alpa. Sanksinya sesuai PP Nomor 94 untuk PNS dan Perbup Nomor 108 untuk P3K,”.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Nataru 2025, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Ini
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
PP 94 Tahun 2021 Jadi Dasar Sanksi
Sanksi bagi ASN yang bolos kerja mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
ASN yang melanggar kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi disiplin dengan tingkatan berbeda, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi tidak hanya bersifat administratif ringan, tetapi juga bisa berdampak pada karier dan penghasilan ASN.
Baca Juga: TPG, TKG, dan Tamsil Direncanakan Cair Bulanan, Sinkronisasi Data BKN-Dapodik Jadi Syarat Utama
Jenis Sanksi yang Bisa Diterima ASN
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah setelah libur Natal dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Teguran lisan atau tertulis
2. Penundaan kenaikan gaji berkala
3. Penundaan kenaikan pangkat
Baca Juga: Isu Dualisme PBNU Mereda, Silaturahmi di Kediaman Rais Aam Berjalan Adem dan Penuh Keakraban
4. Penurunan pangkat atau jabatan
5. Pembebasan dari jabatan
6. Pemberhentian dengan hormat atau tanpa hormat, untuk pelanggaran berat
Penentuan jenis sanksi akan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh atasan langsung dan pejabat kepegawaian.
Baca Juga: CPNS 2026 Rawan Penipuan, Ini Tanda Informasi Hoaks yang Harus Diwaspadai
Layanan Publik Harus Kembali Normal
Pemerintah daerah menegaskan bahwa disiplin ASN sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik.
Pasca libur Natal, berbagai layanan pemerintahan seperti administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan diharapkan kembali berjalan normal.
Sehingga tidak ada hambatan akibat ketidakhadiran pegawai.
Karena itu, seluruh pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur.
Baca Juga: Masuk 2026, TASPEN Ingatkan 5 Fakta Soal Gaji Pensiunan PNS
ASN Diimbau Tidak Tambah Libur Sendiri
Pemerintah juga mengimbau ASN agar tidak menambah libur sendiri dengan alasan pribadi tanpa izin resmi.
Cuti ASN telah diatur secara jelas dan hanya dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Penambahan libur secara sepihak dinilai sebagai pelanggaran disiplin yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik.
Pemerintah berharap peringatan ini menjadi pengingat agar disiplin ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.***




