POJOKSATU.id - Harapan PPPK untuk memiliki karier yang setara dengan PNS terus mengemuka.
Sejak status PPPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul beberapa tuntutan.
Diantaranya berupa hak, jenjang karier, hingga peluang promosi berharap bisa disamakan dengan PNS.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Rp1 Jutaan, Padahal UMK 2026 Tembus Rp2,4 Juta, Ada Apa?
Namun hingga kini, pemerintah menegaskan bahwa skema karier PPPK belum sepenuhnya setara dengan PNS.
Perbedaan status kepegawaian menjadi faktor utama yang membedakan pola pengembangan karier keduanya.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang tertentu bagi PPPK untuk berkembang, meskipun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
Baca Juga: Akhir Penantian Honorer, Gubernur Kaltara Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
PPPK dan PNS Sama-sama ASN, Tapi Status Berbeda
Secara hukum, PPPK dan PNS sama-sama berstatus ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Keduanya memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik dan menjalankan kebijakan pemerintah.
Perbedaannya terletak pada status kerja.
PNS berstatus pegawai tetap dengan sistem pangkat dan golongan yang jelas.
Baca Juga: Pasca CASN, Pemerintah Tegaskan Skema Gaji PNS, PPPK Paruh Wkatu dan Penuh Waktu 2026
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Perbedaan status inilah yang membuat skema karier PPPK tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan PNS.
Terutama dalam hal kenaikan pangkat dan jaminan karier jangka panjang.
Skema Karier PPPK Masih Terbatas
Saat ini, pengelolaan PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, PPPK lebih difokuskan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu sesuai kompetensi yang dibutuhkan pemerintah.
PPPK tidak memiliki jenjang pangkat berjenjang seperti PNS.
Pengembangan karier PPPK lebih diarahkan pada peningkatan kompetensi, perpanjangan kontrak, serta kemungkinan mengisi jabatan strategis dengan persyaratan khusus.
Baca Juga: Letjen Widi Prasetijono Nonjob Stafsus KSAD, Padahal Lama di Kopassus Bahkan Pernah Ajudan Jokowi
Hal ini membuat banyak PPPK menilai jalur karier mereka cenderung stagnan dibandingkan PNS yang memiliki pola promosi lebih jelas.
Penjelasan Resmi dari BKN
BKN menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih menyusun aturan turunan terkait pengembangan karier PPPK agar lebih jelas dan berkeadilan.
Dikutip dari Telisik.id, 25 Juli 2025, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho menyampaikan:
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru serta ASN Daerah
“Saat ini untuk peraturan pelaksana dari UU ASN terkait pengembangan karier PPPK dan hak-hak lainnya masih dalam pembahasan oleh KemenPANRB dan BKN termasuk terkait pengembangan karier, tunjangan, dan sebagainya,”.
BKN menyebutkan bahwa pembahasan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Serta arah pengembangan karier yang lebih baik bagi PPPK ke depan.
Peluang PPPK Duduki Jabatan Strategis
Meski belum setara dengan PNS, PPPK tetap memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis.
Termasuk jabatan manajerial, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan mendapatkan persetujuan sesuai aturan.
PPPK juga berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, serta pengembangan kompetensi melalui pelatihan yang disediakan pemerintah.
Baca Juga: Lewat ASN Kalbar Peduli, BPSDM Dorong Kepemimpinan ASN yang Humanis
Dengan kata lain, PPPK tetap memiliki ruang berkembang, meskipun jalur kariernya tidak identik dengan PNS.
Harapan PPPK ke Depan
Banyak PPPK berharap pemerintah segera merampungkan regulasi yang memberikan kejelasan tentang jenjang karier, kepastian kerja, dan kesejahteraan jangka panjang.
Harapan tersebut sejalan dengan peran PPPK yang kini semakin besar dalam menopang pelayanan publik.
Baca Juga: Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Guru Dipenuhi Lewat CPNS, Simak Penjelasannya
Ke depan, arah kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan manajemen PPPK akan menjadi penentu.
Apakah kesenjangan karier antara PPPK dan PNS bisa dipersempit, atau tetap berjalan dengan skema yang berbeda.***




