POJOKSATU.id - Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, penghasilan yang diterima sejumlah PPPK Paruh Waktu dilaporkan hanya sekitar Rp1 jutaan per bulan.

Tentunya itu jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Honorer, Insentif 2026 Naik, tapi Tenaga Administrasi Juga Harus Diperhatikan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Status PPPK yang merupakan bagian dari ASN seharusnya memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih layak.

Namun realita di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan dan implementasi.

Baca Juga: Sudah Lulus PPG tapi Belum Terima Serdik, Apakah TPG 2026 Bisa Cair? Ini Penjelasan dan Saran untuk Guru

Perbedaan mencolok tersebut bukan hanya berdampak pada kondisi ekonomi PPPK Paruh Waktu.

Tetapi juga memicu keresahan dan perdebatan terkait keadilan sistem pengupahan di lingkungan pemerintahan daerah.


Gaji PPPK Paruh Waktu Hanya Rp1 Jutaan

Berdasarkan informasi dari pemberitaan media lokal, salah satu PPPK Paruh Waktu di Purworejo mengungkapkan perihal gajinya.

Baca Juga: Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Oknum Ormas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Ini Jadi Atensi Serius

Terungkap bahwa gaji yang diterimanya setelah pengangkatan resmi justru berada di angka yang sangat minim.

Dikutip dari Pituruh News, Kamis 12 Desember 2025, seorang PPPK Paruh Waktu menyatakan:

“Setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit, gaji yang saya terima hanya sekitar Rp1.072.441 setelah dipotong BPJS. Jumlah ini bahkan tidak sampai separuh UMK Purworejo 2026,”.

Ia juga menyebutkan bahwa beban kerja yang dijalani tidak jauh berbeda dengan pegawai lainnya.

Terutama di sektor pendidikan, mulai dari administrasi hingga tugas pembelajaran.

Baca Juga: Lulus Seleksi PPG Calon Guru Tapi Tidak Diambil, Apakah Berpengaruh di Masa Depan? Ini Risiko dan Saran Bijak


UMK Purworejo 2026 Sudah Ditetapkan Rp2,4 Juta

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan UMK Purworejo tahun 2026 sebesar Rp2.401.961,91.

UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan UMK ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Seragam, Nominal Disesuaikan Daerah Masing-masing, Ini Penjelasannya

Namun dalam konteks PPPK Paruh Waktu, aturan pengupahan dinilai belum sepenuhnya mengacu pada standar UMK.

Sehingga memunculkan kesenjangan yang cukup tajam.


Celah Aturan PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK Paruh Waktu sejatinya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN.

Baca Juga: Jurusan Psikologi Makin Diminati, Ini 10 Kampus Terbaik di Indonesia

Melalui skema ini, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kemampuan anggaran.

Namun, belum adanya aturan teknis yang tegas terkait batas minimal gaji PPPK Paruh Waktu membuat implementasinya berbeda-beda di setiap daerah.

Di Purworejo, kondisi tersebut berdampak langsung pada rendahnya penghasilan yang diterima pegawai.

Harapan Evaluasi Kebijakan

Situasi gaji PPPK Paruh Waktu yang jauh di bawah UMK ini mendorong harapan agar pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi.

Banyak pihak menilai, jika dibiarkan berlarut, kondisi ini dapat menurunkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian regulasi dinilai penting agar status PPPK tidak hanya bersifat administratif.

Tetapi juga mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih adil dan manusiawi.***