POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menyamakan jadwal penggunaan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat kesetaraan, profesionalisme, dan identitas aparatur sipil negara (ASN) tanpa membedakan status kerja.
Penyeragaman ini sekaligus menghapus perbedaan simbolik yang selama ini masih dirasakan oleh PPPK paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.
Penyeragaman Seragam PPPK Paruh Waktu
Melalui kebijakan terbaru, PPPK paruh waktu kini wajib mengikuti jadwal dan jenis pakaian dinas yang sama dengan ASN lainnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Naik Status, Ini Standar Kinerja yang Wajib Dipenuhi
Artinya, tidak ada lagi perbedaan tampilan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu dalam keseharian kerja.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penguatan korps ASN secara nasional.
Sekaligus meningkatkan rasa percaya diri dan profesionalitas PPPK paruh waktu saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Dasar Regulasi yang Mengikat
Penetapan penyeragaman seragam ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, yang mencakup PNS dan PPPK.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yang menegaskan bahwa disiplin ASN, termasuk aturan berpakaian, berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian status kerja.
Dengan adanya regulasi ini, instansi tidak lagi memiliki celah untuk memberlakukan aturan seragam yang berbeda bagi PPPK paruh waktu.
Jadwal Seragam Mingguan yang Disamakan
Dalam ketentuan terbaru, jadwal penggunaan seragam PPPK paruh waktu sepenuhnya mengikuti jadwal nasional ASN.
Senin hingga Rabu, PPPK paruh waktu wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Umumnya berupa kemeja putih dengan bawahan warna gelap atau khaki sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Sementara itu, pada Kamis dan Jumat, PPPK paruh waktu mengenakan batik nasional atau batik khas daerah.
Beberapa daerah juga memperbolehkan penggunaan kain tradisional seperti tenun atau lurik, menyesuaikan budaya lokal dan kebijakan pemerintah daerah.
Tujuan Penyeragaman Seragam ASN
Penyeragaman jadwal dan jenis seragam ini memiliki beberapa tujuan strategis.
Baca Juga: Profesi Hukum yang Jarang Diketahui, Peluang Karier Menjanjikan di Luar Pengadilan
- Pertama, meningkatkan kesetaraan kedisiplinan antar ASN di semua status kepegawaian.
- Kedua, memperkuat identitas dan kebanggaan korps ASN secara nasional.
- Ketiga, menghapus stigma dan perbedaan simbolik yang selama ini melekat pada pegawai dengan status paruh waktu.
Dengan seragam yang sama, diharapkan tercipta suasana kerja yang lebih inklusif dan profesional.
Dikuatkan oleh Praktik di Daerah
Sejumlah instansi di daerah juga telah mulai menerapkan kebijakan ini.
PPPK paruh waktu kini diwajibkan mengenakan PDH khaki pada hari tertentu, serta batik atau pakaian adat sesuai jadwal nasional ASN.
Baca Juga: Silalahi Ande-ande
Kebijakan ini dinilai memudahkan pengawasan disiplin dan menciptakan keseragaman visual di lingkungan kerja pemerintahan.
Penyeragaman seragam PPPK paruh waktu dengan PNS dan PPPK penuh waktu menjadi langkah penting dalam memperkuat kesetaraan ASN.
Dengan dasar regulasi yang jelas, PPPK paruh waktu kini memiliki kedudukan simbolik yang setara dalam disiplin dan identitas aparatur negara.***




