POJOKSATU.id - Pertanyaan besar muncul di kalangan guru menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema THR 100 persen tidak cair di sebagian daerah?
Padahal, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa THR TPG 2025 dibayarkan penuh bagi guru yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Profesi Hukum yang Jarang Diketahui, Peluang Karier Menjanjikan di Luar Pengadilan
Berdasarkan data resmi pemerintah pusat, terungkap bahwa sebanyak 213 daerah tidak masuk dalam skema pencairan THR Sertifikasi Guru 2025, sementara 333 daerah lainnya dinyatakan berhak menerima.
Kondisi ini memicu kebingungan, bahkan kekhawatiran, di kalangan pendidik yang merasa telah memenuhi syarat.
Bukan Semua Daerah, Ini Fakta Data Nasional
Indonesia memiliki 546 daerah kabupaten/kota/provinsi yang tercatat sebagai penerima Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Dapat Kelonggaran, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga Januari 2026
Namun, dalam kebijakan khusus tambahan DAU untuk THR TPG 2025, pemerintah hanya menetapkan 333 daerah sebagai penerima tambahan anggaran.
Artinya, tidak otomatis seluruh guru di Indonesia mendapatkan THR TPG 100 persen, karena kebijakan ini berbasis kondisi fiskal daerah dan kelengkapan administrasi, bukan semata status guru.
Apa yang Menjadi Pertimbangan Pemerintah?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa THR TPG bukan bantuan yang bersifat universal, melainkan intervensi fiskal khusus bagi daerah yang benar-benar membutuhkan dukungan pusat.
Ada dua pertimbangan utama yang digunakan dalam menetapkan daerah penerima.
Pertama, kemampuan keuangan daerah.
Daerah yang telah memiliki Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai mampu membiayai kesejahteraan aparatur, termasuk guru, tanpa tambahan transfer dari pusat.
Karena itu, daerah-daerah ini tidak dimasukkan dalam daftar penerima tambahan DAU THR TPG.
Kedua, kelengkapan dan ketepatan pengajuan data.
Sebelum keputusan ditetapkan, pemerintah pusat telah meminta pemda mengajukan data kebutuhan anggaran THR TPG, termasuk jumlah guru penerima dan dokumen pertanggungjawaban.
Baca Juga: Ironi Bantuan Kemanusiaan, Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar
Daerah yang tidak mengajukan, terlambat, atau datanya tidak lengkap, otomatis gugur dalam penetapan tahun anggaran 2025.
Kenapa Guru di Daerah Tertentu Tidak Mendapat THR TPG?
Pemerintah menegaskan, guru tidak menjadi objek penilaian, melainkan daerahnya.
Baca Juga: Listrik Padam di Ratusan Desa Aceh, Bahlil Salurkan 1.000 Genset untuk Warga Terdampak Banjir
Seorang guru bisa saja telah bersertifikasi dan memenuhi semua persyaratan individu, tetapi jika pemerintah daerahnya tidak masuk dalam skema tambahan DAU, maka pencairan tidak bisa dilakukan.
Inilah yang menyebabkan perbedaan perlakuan antar daerah, meski status guru sama.
Bagaimana dengan Guru ASN Non-Sertifikasi?
Dalam kebijakan yang sama, guru ASN non-sertifikasi juga diperhitungkan.
Baca Juga: Update Korban Banjir Sumatera Hingga Sabtu, 163 Orang Masih Hilang, Meninggal 1.138 Jiwa
Mereka yang berada di daerah penerima tambahan DAU mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Besaran tamsil yang diberikan adalah:
1. Rp250.000 per bulan
2. Dibayarkan dua kali (THR dan gaji ke-13)
3. Total sekitar Rp500.000
Namun kembali lagi, semua bergantung pada status daerah, bukan individu guru.
Apakah Masih Ada Peluang Perubahan?
Hingga akhir Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan revisi daftar penerima.
Baca Juga: Update Korban Banjir Sumatera Hingga Sabtu, 163 Orang Masih Hilang, Meninggal 1.138 Jiwa
Namun, peluang tetap ada apabila:
1. Pemerintah daerah mengajukan usulan susulan
2. Dokumen dan data dinyatakan lengkap
3. Pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian anggaran
Baca Juga: Medali Perunggu SEA Games 2025 Jadi Pelecut Semangat Sepak Takraw Depok Menatap PORPROV Jabar 2026
Jika tidak, maka daerah yang belum menerima baru bisa diperhitungkan pada tahun anggaran 2026.
Langkah Selanjutnya yang Bisa Dilakukan Guru
Di tengah situasi ini, guru di daerah yang belum menerima THR TPG 2025 disarankan untuk mengambil langkah rasional dan terukur:
1. Meminta klarifikasi resmi ke Dinas Pendidikan atau BKD daerah
2. Menanyakan status TPP di daerah masing-masing
3. Mendorong pemda melalui jalur organisasi profesi guru
4. Memastikan data Dapodik dan SIMTUN selalu valid
5. Menghindari informasi tidak resmi yang berpotensi menyesatkan
Langkah-langkah ini penting agar aspirasi guru tetap tersampaikan secara konstitusional.
Penegasan Pemerintah, Kebijakan Bersifat Teknis, Bukan Politis
Pemerintah menegaskan bahwa ketiadaan pencairan di 213 daerah bukan bentuk pengabaian terhadap guru, melainkan konsekuensi dari mekanisme fiskal dan tata kelola anggaran negara.
Baca Juga: Persikabo Siap Lahir Kembali di Bogor, Stadion dan Semangat Wargi Menyatu
Kebijakan ini dirancang agar anggaran negara tepat sasaran, membantu daerah dengan keterbatasan fiskal, sekaligus mendorong daerah mandiri meningkatkan kesejahteraan guru melalui APBD.
THR Sertifikasi Guru 2025 memang menjadi kabar baik bagi banyak pendidik.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua daerah berada dalam posisi yang sama.
Bagi guru di 213 daerah yang belum menerima, jalur advokasi masih terbuka, selama didukung langkah konkret dari pemerintah daerah.
Guru diimbau tetap tenang, cermat membaca kebijakan, dan terus mengawal hak-haknya melalui mekanisme resmi.***




