POJOKSATU.ID - Tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluhkan nilai dan predikat kinerja Surat Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan 2025 belum juga muncul di MyASN.

Padahal, SKP sudah dinilai, disetujui atasan, dan berstatus final. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan hingga anggapan sistem MyASN bermasalah.

Faktanya, penyebab utama bukan terletak pada proses penilaian, melainkan karena satu tahapan terakhir belum dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.

 

SKP Final Tidak Otomatis Masuk MyASN

Perlu dipahami, meskipun SKP Tahunan sudah berstatus final, data tersebut belum otomatis terintegrasi ke MyASN.

Baca Juga: Gara-gara Toko Roti Tolak Bayar Cash, DPR Minta Menkeu Purbaya dan BI Segera Turun Tangan

Masih ada proses pengiriman data yang wajib dilakukan agar nilai dan predikat kinerja tercatat resmi di sistem nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengiriman ini dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja BKN ke Sistem Informasi ASN (SIASN). Jika tahapan ini terlewat, maka data SKP tidak akan muncul di MyASN.

 

Langkah Pertama, Pastikan SKP Sudah Final

Langkah awal yang wajib dicek ASN adalah memastikan SKP Tahunan 2025 benar-benar sudah final. SKP harus sudah dinilai dan disetujui oleh atasan langsung.

Jika status SKP masih dalam proses atau belum disahkan, maka fitur pengiriman ke SIASN belum dapat digunakan.

Baca Juga: BNPP: 173 Korban Hilang Akibat Bencana Alam Sumatera Belum Ditemukan

Karena itu, ASN perlu memastikan seluruh tahapan penilaian telah rampung.

 

Langkah Kedua, Kirim Data ke SIASN

Setelah SKP berstatus final, ASN wajib masuk ke aplikasi e-Kinerja BKN.Pada menu SKP Tahunan atau SKP Final, akan tersedia tombol Kirim ke SIASN.

Tombol inilah yang sering terlewat oleh banyak ASN. Padahal, tanpa mengklik fitur tersebut, data SKP tidak akan pernah sampai ke sistem nasional BKN.

 

Langkah Ketiga, Lakukan Konfirmasi Pengiriman

Setelah memilih Kirim ke SIASN, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi. ASN cukup mengklik tombol Oke untuk menyetujui pengiriman.

Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

Pada tahap ini, sistem akan memproses data secara otomatis untuk diteruskan ke SIASN BKN. Proses ini biasanya berlangsung singkat.

 

Langkah Terakhir, Cek di MyASN

Jika pengiriman berhasil, data SKP akan terintegrasi otomatis ke MyASN.

ASN dapat mengeceknya melalui menu Riwayat SKP untuk memastikan nilai dan predikat kinerja sudah tampil.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KDM, UMK 2026 Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp5,161,769

Apabila nilai sudah muncul, artinya seluruh proses SKP Tahunan telah tuntas secara administrasi dan tercatat resmi di sistem kepegawaian nasional.

 

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Banyak ASN mengira SKP selesai saat sudah dinilai atasan. Padahal, tanpa pengiriman ke SIASN, SKP belum dianggap tuntas.

Akibatnya, nilai kinerja tidak muncul di MyASN dan berpotensi berdampak pada administrasi kepegawaian lainnya.

Karena itu, ASN diimbau tidak langsung menyalahkan sistem sebelum memastikan seluruh tahapan telah dilakukan dengan benar.

SKP Tahunan yang sudah final belum dianggap selesai jika belum dikirim ke SIASN melalui aplikasi e-Kinerja.

Tahapan ini menjadi kunci agar nilai dan predikat kinerja muncul di MyASN.

ASN disarankan selalu mengecek ulang proses akhir agar data kinerja tercatat resmi dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.***