POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, termasuk bagi Kabupaten Bogor.

Keputusan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menurut data pemprov, UMK Kabupaten Bogor diputuskan sebesar Rp5.161.769, naik dari besaran sebelumnya Rp4.877.221.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Minta Seluruh Rest Area Bersihkan Sampah Sendiri

Penetapan UMK ini mengikuti usulan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan telah disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan di setiap wilayah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Nana Mulya, menegaskan seluruh perusahaan di Kabupaten Bogor wajib menerapkan besaran UMK terbaru.

 Ia juga menyampaikan bahwa penerapan UMK 2026 arahan Gubernur tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan akan diawasi pelaksanaannya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan Taklim Maktabul Aitam, Perkuat Pendidikan Moral dan Kepedulian Sosial

"Iya. Karena itu sudah menjadi keputusan Gubernur," ujarnya, dilansir dari Radar Bogor, Kamis 25 Desember 2025.

Ia pun memastikan pengawasan pelaksanaannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penetapan UMK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah provinsi dalam menjamin standar upah minimum yang layak bagi pekerja.

Baca Juga: SNMB MAN Unggulan 2026: Cek Pilihan Madrasah, Daya Tampung dan Kuota, Wajib Cermat sebelum Mendaftar

Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Di Jawa Barat, UMK tertinggi masih berada di wilayah industri seperti Bekasi, sementara UMK terendah berada di Kabupaten dengan struktur ekonomi yang berbeda.

Dengan perubahan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bogor dan daerah lain di Jawa Barat meningkat, serta mendorong stabilitas iklim usaha***