POJOKSATU.ID - Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 15 juta pekerja kembali menjadi perbincangan publik.

Program bantuan pemerintah ini dinantikan para pekerja karena dinilai mampu membantu menjaga daya beli, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Namun, muncul satu pertanyaan besar di kalangan pekerja apakah BSU disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau diberikan dengan nominal yang sama untuk semua penerima?

Pertanyaan ini penting karena kondisi upah pekerja di setiap daerah sangat berbeda.

Baca Juga: UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni Tetapkan Upah Rp3,1 Juta

BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu.

Tujuan utamanya adalah membantu meringankan beban ekonomi pekerja, menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Program ini biasanya menyasar pekerja dengan penghasilan tertentu yang dinilai rentan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Apakah BSU Disesuaikan dengan UMR?

Berdasarkan skema BSU yang selama ini diterapkan, bantuan subsidi upah tidak disesuaikan dengan besaran UMR di masing-masing daerah.

Baca Juga: Hendri Satrio Tanggapi Kisruh Ketua Umum PBNU, Prasangkanya Sudah Tak Lagi Positif Seperti Dulu

Artinya, nominal BSU yang diterima pekerja bersifat sama atau flat sesuai ketentuan pemerintah pusat.

UMR justru digunakan sebagai batas maksimal upah penerima BSU.

Pekerja yang memiliki gaji di bawah atau setara dengan batas tertentu biasanya mendekati atau tidak melebihi UMR/UMP berpeluang menjadi penerima bantuan.

Sementara pekerja dengan penghasilan di atas ketentuan tersebut umumnya tidak termasuk sasaran BSU.

Ketentuan Umum Penerima BSU

Ada beberapa ketentuan utama yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.

Pertama, pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Guru Korban Bencana Terima Bantuan Rp2 Juta, Pemerintah Transfer Langsung ke Rekening

Kedua, pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data kepesertaan ini menjadi salah satu acuan utama pemerintah dalam menetapkan penerima BSU.

Ketiga, pekerja memiliki upah atau gaji sesuai dengan batas yang ditentukan pemerintah.

Ketentuan ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.

Baca Juga: Tambahan DAU Disahkan, TPG THR 100 Persen 2025 Masuk Tahap Akhir Pencairan

Keempat, pekerja tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari APBN pada periode yang sama, sesuai kebijakan yang berlaku.

Mekanisme Penyaluran BSU

Penyaluran BSU dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar dan tervalidasi.

Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank penyalur untuk memastikan dana bantuan dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening aktif, biasanya disediakan mekanisme pembukaan rekening secara kolektif atau alternatif penyaluran sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan.

Pekerja diimbau untuk memastikan data pribadi, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta nomor rekening dalam kondisi aktif dan sesuai.

Kesalahan data sering kali menjadi penyebab bantuan gagal disalurkan meskipun pekerja memenuhi syarat.

Selain itu, pekerja diminta waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kejaksaan dan Satgas PKH Selamatkan Rp6,6 T

Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal pemerintah atau instansi terkait.

BSU bagi 15 juta pekerja diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi kelompok pekerja berpenghasilan terbatas.

Meski tidak disesuaikan dengan UMR, bantuan ini tetap menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

Dengan memahami ketentuan dan mekanisme penyalurannya, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi tanpa kendala.***