POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menegaskan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen, serta Gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi rujukan utama pembayaran hak keuangan aparatur negara, termasuk guru.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa guru ASN yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh haknya secara penuh.

Baca Juga: Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh pada Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Namun, regulasi juga menegaskan adanya syarat umum dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan tanpa kendala.

PMK 23 Tahun 2025 sebagai Dasar Pembayaran Tunjangan Guru

PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur:

1. Kelompok penerima THR dan Gaji ke-13

2. Komponen penghasilan yang diperhitungkan

Baca Juga: Mengapa TPG dan THR Guru Bisa Tidak Cair 100 Persen? Simak Syarat PMK 23 Tahun 2025 dan Cara Menghindarinya

3. Ketentuan pembayaran bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan

Guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam kategori Aparatur Negara sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan kepegawaian.

Syarat Umum Guru ASN Penerima TPG, THR, dan Gaji ke-13

Terdapat sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi guru ASN agar berhak menerima TPG, THR 100 persen, dan Gaji ke-13.

1. Berstatus sebagai Guru ASN

Guru harus berstatus Aparatur Sipil Negara dan masih aktif menjalankan tugas.

2. Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus valid dan terdaftar.

3. Terdaftar Aktif di Dapodik

Data guru harus tercatat aktif dan sinkron dalam sistem Data Pokok Pendidikan.

4. Mengajar pada Satuan Pendidikan Terdaftar

Satuan pendidikan tempat guru bertugas harus tercatat resmi dalam Dapodik.

Baca Juga: Peserta BPJS Wajib Tahu! Ini Tes Laboratorium yang Ditanggung BPJS Kesehatan

5. Memenuhi Beban Kerja

Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jumlah jam mengajar minimal.

Ketidaksesuaian pada salah satu poin tersebut dapat berdampak pada tertundanya pencairan tunjangan.

Ketentuan Khusus Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Selain syarat umum, TPG memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi guru ASN.

Baca Juga: Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh pada Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru harus telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Kualifikasi Akademik Minimal

Guru wajib memiliki ijazah:

1. Strata satu (S-1), atau

2. Diploma IV (D-IV)

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2025, Bantuan Rp300 Ribu Cair Setiap Bulan

Mengajar Sesuai Ketentuan Rombongan Belajar

Guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar pada satuan pendidikan masing-masing.

Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru tidak diperkenankan merangkap sebagai pegawai tetap pada instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.

Ketentuan THR 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN

PMK Nomor 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:

1. Aparatur Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan

Baca Juga: Bukan Hanya Rp300 Ribu per Bulan! Ini Manfaat Lengkap KLJ untuk Lansia Jakarta

Bagi guru ASN aktif, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan berjalan, yang meliputi:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Panduan Lengkap Guru ASN, Syarat Administrasi dan Beban Kerja agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 Dibayar Penuh

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemerintah menegaskan bahwa THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen, tanpa pengurangan di luar ketentuan regulasi.

Saran dari Regulasi Terbaru Agar Hak Guru Tidak Terkendala

Berdasarkan ketentuan PMK 23 Tahun 2025 dan praktik pelaksanaan di lapangan, terdapat beberapa saran penting bagi guru ASN.

1. Memastikan Data Dapodik Akurat

Validitas data Dapodik menjadi faktor utama kelancaran pencairan tunjangan.

2. Menjaga Pemenuhan Beban Kerja

Kekurangan jam mengajar dapat berimplikasi langsung pada hak TPG.

3. Memastikan Sertifikat Pendidik Terverifikasi

Sertifikat pendidik harus tercatat dan sesuai dalam sistem.

4. Menghindari Rangkap Status Kepegawaian

Status sebagai pegawai tetap di instansi lain dapat menggugurkan hak TPG.

Baca Juga: Panduan Lengkap Guru ASN, Syarat Administrasi dan Beban Kerja agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 Dibayar Penuh

5. Aktif Berkoordinasi dengan Sekolah

Koordinasi dengan operator sekolah diperlukan untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal.

Penegasan Pemerintah Terkait Hak Guru ASN

Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa TPG, THR, dan Gaji ke-13 merupakan hak guru ASN, sepanjang seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi dipenuhi.

Pemerintah juga mendorong guru untuk lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data agar proses pencairan berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.***