POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menjanjikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat.

Insentif ini ditujukan bagi pekerja tertentu yang memenuhi kriteria penghasilan dan sektor usaha, dengan skema PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) sehingga pekerja menerima gaji bersih lebih besar tanpa potongan pajak.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program serupa yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat pemerintah memberikan stimulus ekonomi untuk sektor padat karya dan sektor strategis lainnya.

Pada 2026, insentif PPh 21 diharapkan tetap menjadi alat utama untuk menjaga konsumsi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Total Kerugian Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Sumut Capai Rp 18,37 Triliun, Surya: 14 Kabupaten dan 5 Kota Terdampak

Siapa Pekerja yang Dijanjikan Mendapat Insentif?

Insentif PPh 21 tahun 2026 ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu, khususnya mereka yang memiliki gaji di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yang secara umum berada di kisaran hingga Rp10 juta per bulan.

Selain batas penghasilan, pekerja juga harus berasal dari sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah, seperti:

Industri padat karya

Sektor manufaktur tertentu

Pariwisata dan perhotelan

Sektor penunjang ekonomi nasional lainnya

Pekerja yang memenuhi syarat administratif, seperti memiliki NPWP atau NIK terintegrasi, akan otomatis menerima manfaat ini melalui perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: HPCI Bandung Chapter Gelar Musda ke-6, Tetapkan Ketua Periode 2025–2028

Berapa Nominal Insentif PPh 21 2026?

Besaran insentif PPh 21 yang diterima pekerja tidak berbentuk uang tunai tambahan, melainkan berupa pajak yang seharusnya dipotong namun dibayarkan oleh pemerintah.

Artinya, nominal insentif berbeda-beda tergantung pada:

Besaran gaji bulanan

Status pajak (TK/0, K/1, K/2, dan seterusnya)

Tarif efektif PPh 21 yang berlaku

Sebagai gambaran, pekerja dengan gaji Rp6–10 juta per bulan dapat menerima manfaat insentif mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta per bulan, tergantung perhitungan pajaknya.

Dalam setahun, total manfaat yang dirasakan bisa mencapai jutaan rupiah, karena tidak ada pemotongan PPh 21 dari gaji bulanan.

Tujuan Pemerintah Memberikan Insentif

Pemerintah menilai insentif PPh 21 sebagai langkah strategis untuk:

Menjaga daya beli pekerja

Mendorong konsumsi rumah tangga

Menopang keberlangsungan sektor padat karya

Mengurangi tekanan ekonomi pada kelompok pekerja berpenghasilan menengah

Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPh 21, 2,2 Juta Pekerja Berpenghasilan Kurang dari Rp10 Juta Dapat Insentif Fiskal 2025–2026

Dengan gaji yang diterima secara utuh, pekerja diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, hingga konsumsi lainnya yang berdampak langsung pada perputaran ekonomi nasional.

Bagaimana Mekanisme Pemberiannya?

Insentif PPh 21 2026 akan diberikan melalui pemberi kerja. Perusahaan tetap menghitung PPh 21 karyawan, namun tidak memotongnya dari gaji, karena pajak tersebut dilaporkan sebagai ditanggung pemerintah.

Pekerja tetap menerima slip gaji dengan keterangan bahwa PPh 21 dibayarkan oleh negara.

Skema ini dinilai lebih sederhana karena tidak memerlukan pengajuan langsung dari pekerja, selama perusahaan mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Indonesia Peringkat Dua SEA Games, Tapi Unggahan Erick Thohir Justru Tuai Banyak Kritik Warganet

Meski dijanjikan, detail teknis insentif PPh 21 2026 masih menunggu regulasi resmi pemerintah.

Namun, kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dengan tetap melindungi kelompok pekerja produktif.

Bagi pekerja, insentif ini berarti gaji lebih utuh dan beban pajak yang lebih ringan.

Sementara bagi perekonomian, kebijakan ini diharapkan menjadi penopang konsumsi domestik di tahun 2026.***