POJOKSATU.ID – Pemerintah Indonesia memperluas kebijakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk sekitar 2,2 juta pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu.
Insentif ini bertujuan menjaga daya beli pekerja, mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga, serta memperkuat aktivitas ekonomi di sektor padat karya dan pariwisata.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pekerja dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta tidak dikenai PPh 21 karena pajak tersebut ditanggung langsung oleh pemerintah melalui pemberi kerja.
Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2025, dan rencananya diperpanjang hingga 2026, dengan target total penerima mencapai 2,2 juta orang.
Baca Juga: Heboh! Desa-Desa di Pamijahan Kebanjiran Bonus Panas Bumi Rp13,79 Miliar dari Gunung Salak
Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif?
Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada:
Pekerja tetap dengan NPWP/NIK terintegrasi dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Pekerja tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000 atau bulanan sesuai batas Rp10 juta.
Ketentuan ini juga mengatur bahwa insentif tidak boleh digabungkan dengan fasilitas PPh 21 DTP lain; jika sudah menerima fasilitas serupa di program lain, pekerja tidak dapat kembali mendapatkan manfaat yang sama.
Baca Juga: Indonesia Peringkat Dua SEA Games, Tapi Unggahan Erick Thohir Justru Tuai Banyak Kritik Warganet
Sektor yang Disasar dan Tujuan Ekonomi
Awalnya, kebijakan ini menyasar sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit yang tercantum dalam kode klasifikasi usaha sesuai lampiran PMK.
Namun, pemerintah juga telah memperluas cakupan insentif ini ke sektor pariwisata (horeka) termasuk hotel, restoran, kafe, dan katering, untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi.
Ekonom mensinyalir bahwa penghapusan pemotongan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan menambah penghasilan bersih pekerja, memberikan ruang konsumsi lebih besar, dan memperkuat daya beli rumah tangga.
Dengan tambahan pendapatan yang tidak dipotong pajak, buruh dan pekerja sektor pariwisata atau industri padat karya memiliki insentif lebih untuk berbelanja dan berinvestasi dalam kebutuhan sehari-hari.
Mekanisme Pelaksanaan
Insentif ini diberikan melalui pemberi kerja dengan cara:
1. Pembayaran tunai insentif PPh 21 kepada pekerja secara langsung saat penggajian.
2. Insentif tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak dalam penghitungan PPh 21 oleh pekerja.
3. Pemberi kerja membuat bukti potong PPh 21 yang mencantumkan insentif yang ditanggung pemerintah.
4. Jika pemberi kerja salah menerapkan, misalnya tidak memberikan insentif, maka wajibnya perusahaan menyetorkan PPh 21 sesuai ketentuan.
Baca Juga: BRI Satukan Langkah untuk Sumatra, Siapkan Rp50 Miliar untuk Percepat Pemulihan Bencana
Efek Program dan Tantangan Pelaksanaan
Para ahli pajak melihat program ini sebagai stimulus fiskal pro-rakyat yang strategis, terutama di tahun 2025–2026, ketika tekanan inflasi global dan tantangan ekonomi masih dirasakan masyarakat.
Kebijakan PPh 21 DTP diharapkan tidak hanya memberikan efek positif pada keuntungan pekerja, tetapi juga menarik investasi dalam industri padat karya dan pariwisata, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong konsumsi domestik.
Namun, tantangan seperti kepatuhan pemberi kerja dalam pelaporan dan pemantauan pemanfaatan insentif secara tepat tetap menjadi fokus pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak agar mekanisme ini berjalan sesuai tujuan fiskal dan perlindungan pekerja.***




