POJOKSATU.ID - Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2025 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan aktivasi dan login akun Coretax Pajak.

Kewajiban ini berlaku bagi PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan nasional yang kini terintegrasi secara digital.

Coretax Pajak menjadi sistem utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola data wajib pajak.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Ini Panduan Login Resminya

Karena itu, ASN diimbau tidak menunda aktivasi agar tidak mengalami kendala administrasi perpajakan di kemudian hari.

 

Apa Itu Coretax Pajak dan Kenapa ASN Wajib Aktivasi?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem lama secara bertahap.

Melalui Coretax, seluruh data perpajakan wajib pajak termasuk ASN akan terintegrasi berbasis NIK dan NPWP.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagi ASN, aktivasi Coretax penting karena berkaitan langsung dengan:

1. Status wajib pajak aktif

2. Akses layanan perpajakan digital

3. Pelaporan dan administrasi pajak tahunan

4. Tanpa aktivasi, ASN berisiko mengalami hambatan layanan pajak ke depan.

Siapa Saja yang Wajib Aktivasi Coretax?

Kewajiban aktivasi berlaku untuk seluruh ASN, meliputi:

1. PNS

2. PPPK Penuh Waktu

3. PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Formasi CPNS 2026 untuk Daerah Terpencil, Peluang Besar yang Jarang Dilirik Pelamar

Baik ASN baru maupun yang sudah lama bekerja tetap wajib mengaktifkan akun Coretax sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

 

Persiapan Sebelum Aktivasi Coretax

Sebelum memulai proses aktivasi, ASN perlu menyiapkan beberapa data penting, antara lain:

1. NIK atau NPWP 16 digit

2. Alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP

Baca Juga: Ternyata PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi Dari KemenPAN-RB

3. Nomor telepon yang masih aktif dan terdaftar di data pajak

4. Kesalahan data kontak menjadi penyebab utama kegagalan aktivasi.

 

Langkah Aktivasi Akun Coretax Pajak

Proses aktivasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat komputer atau ponsel.

1. Buka peramban Google Chrome dan ketik login Coretax.

2. Pilih menu aktivasi akun wajib pajak.

3. Centang pernyataan bahwa wajib pajak sudah terdaftar.

4. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit, lalu klik cari hingga data nama muncul otomatis.

Baca Juga: Inilah Dua Pilihan Nasib PPPK Paruh Waktu, Naik Jadi Penuh Waktu atau Kontrak Diperpanjang

5. Isi email dan nomor telepon sesuai data yang terdaftar di kantor pajak.

Jika data benar, sistem akan menampilkan tanda centang hijau sebagai validasi.

 

Verifikasi Foto dan Pembuatan Password

Setelah data kontak valid, pengguna diminta melakukan verifikasi foto melalui kamera perangkat. Tahap ini bertujuan memastikan identitas wajib pajak.

Jika verifikasi berhasil, pengguna akan mendapatkan notifikasi sukses.

Baca Juga: Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu Terbuka, Tapi Dua Syarat Ini Jadi Penentu

Selanjutnya, lakukan pembuatan kata sandi dengan memilih menu lupa kata sandi, karena password belum dibuat sebelumnya.

Kode konfirmasi akan dikirim melalui email terdaftar. Setelah password berhasil dibuat, akun Coretax sudah aktif dan bisa digunakan untuk login.

 

Kenapa Aktivasi Tidak Boleh Ditunda?

Batas waktu 31 Desember 2025 menjadi penegasan bahwa Coretax akan menjadi sistem utama perpajakan nasional.

ASN yang belum mengaktifkan akun hingga tenggat waktu berpotensi mengalami:

1. Kendala akses layanan pajak

2. Masalah administrasi perpajakan

3. Hambatan pelaporan pajak

Baca Juga: Bocoran Sistem Seleksi CPNS 2026, Masih Pakai CAT atau Skema Baru? Ini Penjelasan Resminya

Karena itu, pemerintah mengimbau ASN segera melakukan aktivasi sejak sekarang.

Aktivasi dan login Coretax Pajak adalah kewajiban seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK penuh dan paruh waktu.

Prosesnya relatif mudah asalkan data NIK/NPWP, email, dan nomor telepon sesuai dengan data pajak.

Dengan tenggat waktu 31 Desember 2025, ASN disarankan tidak menunda agar terhindar dari kendala administrasi di masa depan.***