POJOKSATU.ID - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menyisakan pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) baru.

Khususnya terkait format Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Pasalnya, meski sama-sama berstatus ASN, ternyata terdapat perbedaan format dan mekanisme penerbitan SK yang memicu rasa penasaran, terutama bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Ternyata PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi Dari KemenPAN-RB

Perbedaan ini menjadi sorotan setelah sejumlah daerah mulai menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu secara bersamaan dalam satu agenda pelantikan.

 

Format SK PPPK Paruh Waktu Tidak Tunggal

PPPK Paruh Waktu tetap menerima SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun, format SK PPPK Paruh Waktu tidak seragam.

Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, terdapat dua format SK PPPK Paruh Waktu yang dapat diterbitkan instansi.

Baca Juga: Inilah Dua Pilihan Nasib PPPK Paruh Waktu, Naik Jadi Penuh Waktu atau Kontrak Diperpanjang

1. SK individu, yakni satu dokumen untuk satu orang PPPK.

2. SK kolektif, yaitu satu dokumen yang memuat sejumlah nama PPPK Paruh Waktu sekaligus.

Perbedaan format ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu terkait kedudukan hukum, hak administratif, hingga pengaruhnya terhadap masa kerja.

 

SK PPPK Penuh Waktu Umumnya Bersifat Individu

Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, SK PPPK Penuh Waktu umumnya diterbitkan dalam format individu.

SK ini memuat secara rinci jabatan, unit kerja, hak kepegawaian, serta ketentuan gaji dan tunjangan yang melekat sebagai ASN penuh.

Perbedaan format SK ini mempertegas bahwa meskipun sama-sama ASN.

PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu berada dalam skema kepegawaian yang berbeda, terutama dari sisi hak dan kewajiban.

 

Penyerahan SK Dilakukan Bersamaan di Sejumlah Daerah

Di beberapa daerah, pemerintah menggelar penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu secara bersamaan dalam satu acara pelantikan.

Baca Juga: Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu Terbuka, Tapi Dua Syarat Ini Jadi Penentu

Salah satu contohnya terjadi di Makassar, di mana ribuan ASN baru menerima SK dalam satu lokasi yang sama.

Menariknya, dalam pelantikan tersebut jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat lebih banyak dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dua skema pengangkatan ASN berjalan sejajar, meskipun status dan format SK-nya berbeda.

 

Efek Psikologis, ASN Baru Dibuat Penasaran

Kombinasi antara format SK yang tidak seragam dan proses penerbitan yang masih bertahap di banyak instansi membuat sebagian PPPK Paruh Waktu merasa bingung dan penasaran.

Baca Juga: Formasi CPNS 2026 untuk Daerah Terpencil, Peluang Besar yang Jarang Dilirik Pelamar

SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dokumen penting karena menjadi dasar:

1. Penetapan masa kerja

2. Penentuan besaran gaji

3. Peluang evaluasi untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu

Ketidakseragaman format SK memunculkan kekhawatiran soal apakah hak administratif PPPK Paruh Waktu setara secara hukum meskipun dituangkan dalam SK kolektif.

 

Perbedaan Mendasar PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Secara kebijakan, PPPK Paruh Waktu diangkat dengan kontrak kerja satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang lebih luas sebagai ASN, termasuk jam kerja penuh, gaji sesuai kelas jabatan, dan tunjangan tertentu.

Baca Juga: Bocoran Sistem Seleksi CPNS 2026, Masih Pakai CAT atau Skema Baru? Ini Penjelasan Resminya

Perbedaan jam kerja, penghasilan, dan cakupan hak inilah yang membuat format SK kedua skema tersebut dibedakan secara administratif.

Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu memang memiliki format dan mekanisme penerbitan yang berbeda.

PPPK Paruh Waktu dapat menerima SK individu atau kolektif, sementara PPPK Penuh Waktu umumnya menerima SK individu.

Meski penyerahan SK sering dilakukan bersamaan, perbedaan ini mencerminkan perbedaan status, hak, dan skema kerja yang berlaku.

Baca Juga: CPNS 2026 Berpeluang Jadi Rekrutmen Terbesar? Indikasi Kebutuhan ASN Nasional Menguat

Wajar jika PPPK Paruh Waktu merasa penasaran, mengingat SK menjadi fondasi utama hak dan masa depan status kepegawaiannya.***