POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tahun 2025 kembali menguat menjelang penutupan anggaran.

Sejumlah daerah dilaporkan telah merealisasikan pembayaran kepada guru ASN, sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan status pencairan dana tersebut.

Informasi ini sekaligus menjawab keraguan sebagian guru yang mempertanyakan keabsahan kabar pencairan TPG THR 2025 yang beredar di berbagai grup media sosial.

Baca Juga: Kampoong Ecopreneur Bangun Masjid Eco Wakaf, Tebar 1.000 Pohon Usai Banjir Sumatra

Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi resmi, pencairan memang telah berlangsung secara bertahap, namun belum dilakukan secara serentak nasional.

Fakta Lapangan TPG THR Sudah Cair di Beberapa Daerah

Laporan dari sejumlah guru menunjukkan bahwa TPG THR 100 persen telah masuk ke rekening penerima di beberapa wilayah.

Baca Juga: ASN Awas Keliru! PDH Khaki Bukan Dipadukan Bawahan Hitam, Begini Aturan yang Benar

Daerah yang terkonfirmasi melakukan pencairan antara lain Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, khususnya bagi guru SMA, SMK, dan SLB.

Selain itu, muncul pula tangkapan layar transfer dari wilayah Sumatera Utara yang menunjukkan nominal setara satu bulan gaji pokok guru ASN, berkisar Rp3,2 juta hingga Rp3,3 juta.

Nominal ini identik dengan besaran TPG satu bulan bagi guru bersertifikasi, sehingga memperkuat dugaan bahwa dana tersebut merupakan TPG THR 2025, bukan sisa pembayaran tahun sebelumnya.

Baca Juga: Heboh General Manajer PLN dan Wagub Aceh Tercebur ke Sungai di Pameu Aceh Tengah, Semua Selamat

Meski demikian, tidak semua daerah berada pada tahap yang sama.

Hingga kini, masih banyak guru di daerah lain yang belum menerima pencairan, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pembayaran belum berjalan.

Klarifikasi Kemenkeu Anggaran Sudah Dialokasikan

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggaran TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025 telah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, berdasarkan mekanisme yang disampaikan, dana tersebut pada prinsipnya telah ditransfer ke rekening pemerintah daerah.

Artinya, keterlambatan pencairan di tingkat guru bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran di pusat, melainkan sangat bergantung pada kesiapan dan proses administrasi di masing-masing pemerintah daerah.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa tidak ada pencairan serentak nasional untuk TPG THR 2025. Pola pencairan bertahap ini sejalan dengan praktik tahun-tahun sebelumnya.

Dasar Hukum TPG THR Guru 2025

Pemberian TPG dalam THR dan gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Mendikdasmen Targetkan Satu Desa Satu PAUD dan Guru Berkualitas, Wajar 1 Tahun Prasekolah Digenjot

Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai guru tercantum secara eksplisit pada Pasal 9.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

1. Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari daerah berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke-13.

2. Guru ASN yang belum bersertifikasi diberikan tunjangan tambahan berupa Tamsil paling banyak satu bulan.

Dengan demikian, TPG THR 100 persen bukan kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari skema yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.

Mekanisme Data, Peran Penting Pemerintah Daerah

Salah satu faktor penentu pencairan TPG THR adalah kelengkapan dan kecepatan pengiriman data dari pemerintah daerah.

Mekanismenya dimulai dari pengusulan data guru oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Keuangan.

Pada tahap awal, ratusan pemerintah daerah tercatat masuk dalam daftar penerima anggaran TPG THR.

Namun, hanya sebagian yang datanya dinyatakan lengkap dan valid. Pemerintah pusat tetap memberikan kesempatan kepada daerah yang datanya belum sempurna untuk melakukan perbaikan.

Kondisi ini menjelaskan mengapa terdapat perbedaan waktu pencairan antar daerah, meskipun regulasi dan anggaran sudah tersedia.

Guru Pendidikan Agama Ikut Terakomodasi

Hal lain yang menjadi perhatian pada tahun 2025 adalah masuknya guru pendidikan agama ASN di sekolah umum ke dalam skema penerima TPG THR.

Pada tahun sebelumnya, kelompok ini belum sepenuhnya mendapatkan hak yang sama.

Baca Juga: Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dipersoalkan DPR, Ada Kebijakan yang Dinilai Bertentangan dengan UU 2023

Kini, guru pendidikan agama yang gajinya dibayarkan oleh pemerintah daerah dan TPG-nya bersumber dari kementerian terkait telah masuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Mengapa Guru Diminta Cek ke Dinas?

Kemenkeu dan sejumlah pihak menekankan pentingnya peran aktif guru untuk melakukan konfirmasi ke dinas pendidikan atau instansi kepegawaian di daerah masing-masing.

Baca Juga: Breaking News! TPG THR 100 Persen Guru Mulai Cair, Ini Fakta Daerah yang Sudah Transfer dan Saran Menunggu Hingga 31 Desember

Hal ini diperlukan untuk memastikan beberapa hal penting, seperti:

1. Status penerima TPG THR sesuai regulasi

2. Apakah data sudah diusulkan dan diverifikasi

3. Jadwal pencairan di tingkat daerah

Langkah ini dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial atau grup percakapan.

Risiko Jika Lewat Penutupan Anggaran

Jika pencairan tidak dilakukan hingga batas penutupan anggaran akhir Desember, maka pembayaran berpotensi dilakukan melalui mekanisme carry over pada awal tahun berikutnya.

Kondisi ini tentu akan membuat guru harus menunggu lebih lama, bahkan hingga Maret 2026.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses pencairan agar hak guru tidak tertunda.

 

Saran Praktis untuk Guru ASN

Menjelang akhir tahun, guru ASN disarankan untuk:

1. Memastikan tidak menerima TPP atau tukin dari daerah

2. Mengecek status data di Dapodik dan kepegawaian

3. Menghubungi dinas pendidikan atau BKAD setempat

4. Tetap memantau rekening hingga 31 Desember 2025

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Diprediksi Cair Akhir Desember, Rekam Jejak Tahun Lalu Jadi Acuan, Guru Diminta Cek Syarat Ini

Langkah-langkah ini penting agar guru memperoleh kepastian atas hak yang seharusnya diterima.

TPG THR 2025 Bukan Isu

Berdasarkan klarifikasi Kemenkeu, regulasi yang berlaku, serta fakta pencairan di sejumlah daerah, TPG THR guru 100 persen tahun 2025 bukanlah sekadar isu.

Program ini nyata dan sedang berjalan, meski realisasinya masih bertahap.

Guru diimbau tetap tenang, kritis terhadap informasi, dan aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang di daerah masing-masing agar tidak tertinggal informasi resmi terkait pencairan.***