POJOKSATU.id — Perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Baca Juga: Update Terbaru, Bansos BPNT Rp600 Ribu Sudah Masuk di 10 Daerah Jawa Barat hingga 21 Desember 2025

Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi pertama yang biasanya diberikan adalah teguran tertulis.

Teguran ini diberikan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: THR TPG Guru 2025 Disebut Cair Penuh, Benarkah? Ini Penjelasan Aturan dan Langkah yang Perlu Diperhatikan Guru

Jika setelah teguran tersebut perusahaan tetap tidak mendaftarkan pekerja maka sanksi akan ditingkatkan.

Tahap berikutnya adalah pengenaan denda administratif.

Besaran denda ditetapkan sebesar 0,1 persen dari jumlah iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan, terhitung sejak berakhirnya teguran tertulis kedua hingga perusahaan memenuhi kewajiban pendaftaran.

Baca Juga: Monorel Mangkrak Sejak 2004 Akhirnya Dibongkar, Pemprov DKI Mulai Januari 2026

Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi berupa penghentian sementara pelayanan publik tertentu.

Pembatasan ini meliputi izin usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga izin operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.

Jika pelanggaran dilakukan secara sengaja atau terus-menerus, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat.

Baca Juga: Wow, Program MBG Tetap Jalan Saat Libur Semester, Bisa Diambil di Sekolah, Ada Juga yang Diantar ke Rumah

Pasal 55 UU BPJS menyebutkan bahwa perusahaan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Ketentuan sanksi ini dibuat untuk memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial tetap terpenuhi.

Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: BLT Kesra Tahap 2, Diperuntukkan bagi Penerima Tahap 1 yang Sempat Ditidaklayakkan

Dengan adanya aturan dan sanksi tegas ini, pemerintah berharap perusahaan semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.***