POJOKSATU.id - Isu THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 cair 100 persen ramai diperbincangkan di kalangan guru.

Banyak guru bertanya-tanya apakah benar TPG akan dibayarkan penuh sebagai THR, atau sekadar kabar yang belum tentu sesuai aturan resmi.

Keresahan ini wajar, mengingat TPG selama ini menjadi salah satu penopang utama kesejahteraan guru.

Baca Juga: Monorel Mangkrak Sejak 2004 Akhirnya Dibongkar, Pemprov DKI Mulai Januari 2026

Namun, sebelum berharap terlalu jauh, guru perlu memahami bahwa THR TPG memiliki dasar aturan tersendiri, berbeda dengan gaji pokok atau THR ASN secara umum.

Artikel ini mengulas apakah benar THR TPG 2025 cair penuh, bagaimana aturan yang sebenarnya, serta langkah yang perlu diperhatikan guru agar tidak salah paham.

Apa Itu THR TPG Guru?

THR TPG adalah pembayaran tunjangan profesi guru yang dikaitkan dengan momen Hari Raya, sesuai kebijakan pemerintah pada tahun-tahun tertentu.

Baca Juga: BLT Kesra Tahap 2, Diperuntukkan bagi Penerima Tahap 1 yang Sempat Ditidaklayakkan

Namun, penting dipahami bahwa:

1. TPG bukan komponen gaji pokok

2. TPG dibayarkan berdasarkan SKTP

3. Tidak setiap tahun TPG otomatis menjadi THR

Artinya, penyebutan “THR TPG” sebenarnya merujuk pada kebijakan khusus, bukan hak rutin yang selalu ada setiap tahun.

Benarkah THR TPG Guru 2025 Cair 100 Persen?

Hingga saat ini, tidak semua guru otomatis menerima THR TPG 100 persen.

Pembayaran TPG, termasuk jika dikaitkan dengan THR, tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bergantung pada beberapa syarat utama.

Fakta penting yang perlu dipahami:

1. Tidak ada aturan yang menyebut semua guru pasti menerima THR TPG penuh tanpa syarat

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan PPPK Pendidikan, Seleksi CPNS Masih Tunggu Arahan Pusat

2. TPG hanya dibayarkan kepada guru yang memiliki SKTP aktif dan valid

3. Pembayaran tetap mengikuti mekanisme anggaran dan ketentuan teknis pemerintah

Dengan kata lain, klaim “THR TPG cair 100 persen untuk semua guru” tidak sepenuhnya tepat jika tidak disertai penjelasan aturan dan syaratnya.

Aturan yang Mengikat Pembayaran TPG

1. Harus Memiliki SKTP

TPG, termasuk jika dibayarkan menjelang hari raya, tidak bisa cair tanpa SKTP.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan PPPK Pendidikan, Seleksi CPNS Masih Tunggu Arahan Pusat

SKTP menjadi dasar hukum bahwa guru:

1. Memenuhi syarat penerima tunjangan

2. Aktif mengajar

3. Datanya valid di sistem

Tanpa SKTP, TPG tidak dapat dibayarkan, baik sebagai tunjangan reguler maupun dikaitkan dengan THR.

2. Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Tahunan

Pembayaran TPG setiap tahun mengikuti juknis resmi yang mengatur:

1. Skema pembayaran

2. Waktu pencairan

3. Komponen yang dibayarkan

Baca Juga: BLT Kesra Tahap 2, Diperuntukkan bagi Penerima Tahap 1 yang Sempat Ditidaklayakkan

Jika dalam juknis tidak disebutkan TPG dibayarkan sebagai THR penuh, maka pencairan tetap mengikuti mekanisme reguler.

3. Bergantung Ketersediaan Anggaran

TPG bersumber dari anggaran negara. Karena itu:

1. Pembayaran disesuaikan dengan alokasi anggaran

Baca Juga: Catat Jadwalnya! Bansos Beras Bulog dan Minyakita Cair Susulan 21 dan 22 Desember 2025

2. Tidak semua kebijakan bisa diterapkan merata di seluruh daerah dalam waktu bersamaan

Inilah sebabnya, realisasi di lapangan sering berbeda antarwilayah.

Mengapa Isu THR TPG Selalu Ramai?

Setiap menjelang hari raya, isu THR TPG hampir selalu muncul karena:

1. Guru berharap ada tambahan penghasilan

2. Pengalaman tahun-tahun tertentu yang pernah ada kebijakan khusus

3. Informasi simpang siur di media sosial dan grup percakapan

Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar bersumber dari kebijakan resmi, sehingga menimbulkan ekspektasi berlebihan.

Langkah yang Perlu Diperhatikan Guru

Agar tidak salah paham dan terjebak isu yang belum tentu benar, guru disarankan melakukan hal-hal berikut:

1. Pastikan Status SKTP Aktif

Guru perlu memastikan:

1. SKTP sudah terbit

Baca Juga: Propam Polri Usut Kejadian Polsek Muara Batang Gadis, Dalami Dugaan Kelalaian Prosedur Tahanan

2. Tidak ada catatan atau kendala di Info GTK

Tanpa SKTP, TPG tidak bisa dicairkan dalam bentuk apa pun.

2. Ikuti Informasi dari Sumber Resmi

Guru sebaiknya:

1. Mengacu pada pengumuman resmi pemerintah

Baca Juga: BLT Kesra Tahap 2, Diperuntukkan bagi Penerima Tahap 1 yang Sempat Ditidaklayakkan

2. Tidak langsung percaya informasi yang hanya beredar di media sosial

Informasi resmi biasanya disampaikan melalui kementerian atau dinas pendidikan.

3. Pahami Skema Pembayaran TPG

TPG umumnya dibayarkan:

1. Per triwulan

2. Bisa mengalami penyesuaian waktu pencairan

Jika ada kebijakan khusus terkait THR, akan diumumkan secara resmi, bukan sekadar isu.

4. Bersikap Realistis dan Antisipatif

Guru perlu bersikap realistis dengan:

1. Tidak menjadikan isu sebagai kepastian

Baca Juga: Jual Mobil Demi Beli Sepeda, Rendy Varera Atlet SEA Games yang Meraih Medali Emas, Di Mana Peran Kemenpora?

2. Mengatur keuangan secara bijak sambil menunggu kebijakan resmi

Langkah ini penting agar tidak kecewa akibat ekspektasi yang terlalu tinggi.

Apakah TPG Bisa Tetap Dibayar Jika Bukan sebagai THR?

Ya. Jika tidak ada kebijakan THR TPG penuh, TPG tetap dibayarkan sesuai mekanisme reguler, selama:

1. Guru memenuhi syarat

2. SKTP aktif

3. Tidak ada kendala administratif

Dengan demikian, hak guru tetap terlindungi meski tidak selalu dikaitkan dengan THR.

Isu THR TPG Guru 2025 cair penuh perlu disikapi dengan bijak.

Hingga ada kebijakan resmi, klaim cair 100 persen tidak bisa dijadikan pegangan mutlak.

Pembayaran TPG tetap tunduk pada aturan, SKTP, juknis, dan anggaran yang berlaku.

Bagi guru, kunci utamanya adalah memahami aturan, memastikan data valid, dan menunggu informasi resmi.

Dengan begitu, guru tidak mudah terpengaruh kabar simpang siur dan tetap fokus menjalankan tugas utama sebagai pendidik.***