POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat.

Kali ini, bantuan tersebut merupakan penyaluran susulan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 22 Desember 2025.

Program ini melibatkan Perum Bulog sebagai penyedia beras dan Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi.

Penyaluran susulan dilakukan untuk memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bantuan tetap memperoleh haknya.

Baca Juga: BLT Kesra Tahap 2 Cair via KKS 21–22 Desember 2025, KPM Diminta Segera Cek Saldo

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Bansos beras dan minyak ini disalurkan melalui pemerintah daerah dengan melibatkan dinas sosial, aparat desa, kelurahan, serta pendamping sosial.

Di sejumlah wilayah, distribusi dilakukan secara bertahap dengan sistem jemput bola agar bantuan tepat sasaran.

Jenis Bansos yang Disalurkan

Dalam penyaluran susulan ini, KPM akan menerima:

Beras dari Bulog, umumnya dengan alokasi sesuai kebijakan daerah

Minyak goreng Minyakita, sebagai bagian dari bantuan pangan pokok

Baca Juga: PPPK Guru 2025 Sudah Sampai Tahap Apa? Simak Alur Lengkap Penetapan Formasi

Kombinasi beras dan minyak goreng ini diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar rumah tangga, terutama bagi keluarga rentan yang terdampak kenaikan harga pangan sepanjang 2025.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

Berdasarkan informasi yang diterima, bansos susulan dijadwalkan pada dua hari, yaitu:

Minggu, 21 Desember 2025

Senin, 22 Desember 2025

Distribusi dilakukan melalui titik pembagian di desa atau kelurahan, balai warga, serta lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah.

KPM diminta membawa dokumen identitas diri seperti KTP atau undangan resmi pembagian bantuan.

Di beberapa daerah, bantuan juga disalurkan langsung ke rumah KPM lanjut usia atau penyandang disabilitas, guna memastikan tidak ada penerima yang tertinggal.

Baca Juga: Harga Pangan Dipermainkan, Amran Sulaiman Siap Sikat Pedagang Nakal Saat Natal dan Tahun Baru

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Susulan?

Bansos beras dan minyak susulan ini diperuntukkan bagi:

KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Penerima yang belum sempat menerima bantuan pada tahap sebelumnya

KPM yang datanya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah

Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua warga otomatis menerima bantuan ini.

Penyaluran dilakukan berdasarkan data resmi dan hasil validasi lapangan.

Baca Juga: Batas Akhir Penyaluran Bansos Sembako dan BLTS 1,6 Juta KPM, Ingat 21 Desember 2025 Waktu Terakhir Pencairan!

Pemerintah daerah mengimbau KPM agar:

1. Memantau informasi resmi desa atau kelurahan terkait jadwal pembagian

2. Datang sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari antrean panjang

3. Melaporkan jika belum menerima bantuan, meski terdaftar sebagai KPM

4. Tidak mempercayai informasi tidak resmi yang beredar di media sosial

Bansos pangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga akhir tahun.

Melalui penyaluran bansos susulan beras Bulog dan Minyakita ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Program ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan kebutuhan pangan pokok tetap terjangkau.***