POJOKSATU.ID - Isu kenaikan gaji PPPK kembali ramai dibicarakan menjelang tahun anggaran 2026.

Banyak PPPK berharap adanya penyesuaian penghasilan seiring meningkatnya beban kerja dan inflasi.

Namun, benarkah gaji PPPK 2026 akan naik? Pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab kabar yang beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cak Imin Lempar Gagasan yang Mengejutkan: Gubernur Dipilih Presiden, Bupati Lewat DPRD


Isu Kenaikan Gaji PPPK 2026 Ramai Diperbincangkan

Pembahasan mengenai gaji PPPK 2026 mencuat seiring munculnya informasi terkait rencana penyesuaian gaji ASN.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan adanya peluang kenaikan gaji pada 2026, baik melalui penyesuaian nominal maupun perubahan sistem penggajian.

Isu ini semakin menguat karena pemerintah tengah membahas reformasi sistem kepegawaian, termasuk wacana penerapan sistem single salary bagi ASN.

Baca Juga: Pergi Haji Tak Pernah Kembali, Kisah Pilu Sukardi Bikin Merinding

Kondisi tersebut memicu spekulasi bahwa PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara signifikan.


Klarifikasi Resmi Pemerintah soal Gaji PPPK 2026

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji PPPK tahun 2026.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki dasar hukum yang ditetapkan secara resmi.

Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya

Dikutip dari Radar Kediri, Selasa 3 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan:

“Kenaikan gaji ASN dan PPPK memang masuk dalam rencana kebijakan pemerintah, tetapi sampai sekarang belum ada dasar hukum yang kuat untuk diberlakukan,”.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK 2026 sudah pasti terjadi.

Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi fiskal negara sebelum mengambil keputusan.


Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Aturan Berlaku

Tanpa adanya regulasi baru, gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya

Aturan ini menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Secara umum, gaji PPPK per bulan berada pada kisaran:

Golongan I: sekitar Rp1,9 juta

Golongan V: sekitar Rp2,5 juta – Rp4,1 juta

Golongan X: di kisaran Rp3,3 juta – Rp5,4 juta

Golongan XVII: bisa mencapai lebih dari Rp7 juta

Baca Juga: Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Tanpa Nilai Ambang Batas! Kelulusan Ditentukan Oleh Nilai CAT, Ini Alasannya

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan daerah, atau insentif lain yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.


Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Untuk PPPK paruh waktu, kebijakan penggajian umumnya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan anggaran.

Beberapa daerah telah mengisyaratkan adanya penyesuaian honor PPPK paruh waktu mulai 2026, namun kebijakan ini bersifat lokal dan tidak berlaku nasional.

Artinya, kenaikan penghasilan PPPK paruh waktu tidak bisa disamaratakan dan bergantung pada keputusan kepala daerah serta persetujuan DPRD setempat.

Wacana Single Salary dan Dampaknya

Selain isu kenaikan gaji, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan sistem single salary bagi ASN, termasuk PPPK.

Sistem ini bertujuan menyederhanakan komponen penghasilan agar lebih transparan dan adil berdasarkan kelas jabatan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan single salary bukan berarti otomatis menaikkan gaji, melainkan mengubah struktur penghasilan agar lebih proporsional.

Baca Juga: Mimpi Jadi PPPK Tertunda! 902 Honorer Mukomuko Tak Lagi Diprioritaskan, Ini Penyebabnya

Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lanjutan.


Naik atau Tidak?

Hingga akhir 2025, kenaikan gaji PPPK 2026 belum diputuskan secara resmi.

Pemerintah memastikan gaji PPPK masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini sambil menunggu kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

PPPK diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum disertai regulasi resmi dan menunggu pengumuman langsung dari pemerintah pusat.***