POJOKSATU.ID - Pemerintah mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak menunda pencairan bantuan sosial (bansos) yang sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pasalnya, bansos yang tidak dicairkan hingga batas maksimal 31 Desember 2025 berpotensi kembali ke kas negara seiring penutupan tahun anggaran.

Peringatan ini menjadi penting karena masih banyak KPM yang mengira saldo bansos di KKS bisa dicairkan kapan saja tanpa batas waktu.

Padahal, penyaluran bansos mengikuti aturan pengelolaan keuangan negara, sehingga ada tenggat yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Bansos Belum Cair hingga 21 Desember 2025? Pemerintah Siapkan Perpanjangan Penyaluran

Mengapa Bansos Bisa Kembali ke Kas Negara?

Bansos yang disalurkan melalui KKS merupakan bagian dari anggaran negara tahun berjalan.

Jika hingga akhir tahun anggaran dana tersebut tidak dimanfaatkan atau dicairkan, maka secara administratif akan ditutup dan dikembalikan ke kas negara.

Beberapa alasan umum bansos tidak dicairkan oleh KPM antara lain:

KPM belum mengetahui saldo sudah masuk

KKS jarang digunakan atau tersimpan

KPM menunda pencairan karena kesibukan

Salah paham mengira bansos tidak memiliki batas waktu

Baca Juga: PKH Belum Cair Setelah 31 Desember? Ini Cara Resmi Melapor agar Hak Anda Tetap Dibayar

Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas maksimal pencairan bansos di KKS.

 

Jenis Bansos yang Masuk ke KKS

Sejumlah bansos utama disalurkan melalui KKS, di antaranya:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako

Bantuan sosial lanjutan tahap akhir

Bansos tertentu dari pemerintah daerah

Seluruh bantuan tersebut tetap terikat pada tahun anggaran, sehingga harus dimanfaatkan sebelum pergantian tahun.

Apa Risiko Jika Tidak Dicairkan?

Jika bansos tidak dicairkan hingga batas waktu:

Dana berisiko tidak bisa ditarik kembali

Status pencairan dianggap selesai secara administrasi

KPM bisa mengalami kerugian karena hak tidak dimanfaatkan

Proses pengaduan akan lebih rumit di tahun berikutnya

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau KPM agar tidak menunggu terlalu lama untuk mencairkan bantuan.

Baca Juga: Ini Daftar Provinsi yang Menyalurkan Bansos APBD hingga 31 Desember 2025

Langkah yang Harus Dilakukan KPM

Agar bansos tidak hangus, KPM disarankan segera:

Mengecek saldo KKS di ATM atau e-warong

Menghubungi pendamping sosial jika ragu status bansos

Memastikan KKS masih aktif dan tidak bermasalah

Mencairkan bantuan sebelum akhir Desember

Jika ditemukan kendala teknis, KPM diminta segera melapor sebelum 31 Desember 2025, agar masih ada waktu penanganan.

Pemerintah menegaskan bahwa bansos diberikan untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.

Namun, hak tersebut harus dimanfaatkan tepat waktu.

Keterlambatan mencairkan bansos bukan menjadi tanggung jawab pemerintah apabila melewati batas tahun anggaran.

Dengan memahami aturan ini, KPM diharapkan lebih waspada dan aktif mengecek bansos di KKS agar tidak kehilangan hak bantuan akibat kelalaian sendiri.***