POJOKSATU.id - Isu penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Brebes menjadi sorotan publik.
Kali ini, polemik mencuat usai ramainya perbincangan dana BOS yang diduga penggunaannya untuk pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025 yang menampilkan Band Dewa 19 di Stadion Karangbirahi, Brebes, Jawa Tengah.
Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Brebes mengaku diminta menyisihkan dana BOS untuk membeli tiket konser yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Baca Juga: Banyak Guru Sudah Layak Terima Tunjangan, Tapi Dana Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan Sistemnya
Pengakuan itu datang dari guru di wilayah Kecamatan Wanasari yang menyebut adanya instruksi tidak tertulis terkait iuran pembelian tiket.
Guru tersebut mengungkapkan, informasi awal diterima bendahara sekolah melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari.
Dalam pesan tersebut, sekolah diminta segera mentransfer iuran menggunakan dana BOS.
“Awalnya bendahara mendapat instruksi dari grup K3S untuk segera transfer iuran dengan dana BOS.
Baca Juga: Warga Sawangan Terima Kado Nataru, Sembako Murah Subsidi Pemprov Jabar hingga 58 Persen
Besaran iuran masing-masing sekolah antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, puluhan SDN di Kecamatan Wanasari disebut telah membayar iuran pembelian tiket konser tersebut, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Bahkan, beberapa guru mengaku tidak menerima kuitansi resmi atas pembayaran tersebut.
“Guru diminta beli tiket konser pakai dana BOS tapi tidak dapat kuitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, sampai Rp600 ribu,” tambahnya.
Sebagai tenaga pendidik, ia menyayangkan adanya instruksi semacam itu.
Baca Juga: Sisa 61 Hektare, Kecamatan Tapos jadi Benteng Terakhir Lahan Sawah di Depok
Menurutnya, dana BOS di tingkat SD Negeri sangat terbatas dan seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional pendidikan.
Klarifikasi K3S dan Dindikpora
Terpisah, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, membantah adanya paksaan pembelian tiket konser.
Ia mengklaim, guru dan sekolah diberi kebebasan untuk membeli tiket secara sukarela.
“Data yang masuk, ada 56 SD negeri di Kecamatan Wanasari yang membeli tiket. Satu tiket seharga Rp130 ribu,” katanya.
Muslim menegaskan, pembelian tiket tidak diwajibkan dan tidak diarahkan menggunakan dana BOS.
“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli, monggo. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Gudang di Penjaringan Terbakar Diduga Berasal dari Mobil Listrik, Lima Orang Ditemukan Tewas
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser menggunakan dana BOS maupun mengatasnamakan sekolah sebagai lembaga.
Menurut Sutaryono, imbauan yang disampaikan sejak awal bersifat perorangan dan sukarela untuk mendukung kegiatan konser, bukan perintah resmi.
“Itu sifatnya perorangan. Tidak ada paksaan dan tidak boleh menggunakan dana BOS. Tidak boleh membawa nama kelembagaan sekolah,” tegasnya.
Dana Dikembalikan, Sanksi Menanti
Pascaviral dugaan penggunaan dana BOS untuk pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025, Dindikpora memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti.
Baca Juga: BRIN Raih Anugerah Dampak Kolaborasi Pembelajaran 2025 dari Kemendikdasmen, Usulkan Virtual Lab Tour
Sutaryono mengungkapkan, terdapat dua kecamatan yang diduga sempat menggunakan dana BOS untuk pembelian tiket.
“Kami sudah memerintahkan pihak sekolah yang telah menggunakan dana BOS untuk mengembalikannya. Dana BOS hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya,” kata Sutaryono.
Ia menegaskan, dana BOS yang sempat digunakan telah dikembalikan ke kas sekolah.
Ke depan, Dindikpora tidak akan ragu memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran serupa.
“Sekolah telah mengembalikan dana BOS. Kalau ke depan masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sutaryono juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik di Brebes agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan pengelolaan anggaran pendidikan.
Baca Juga: Viral! Oknum Guru Ejek Pria Tuna Wicara, Padahal Korban Sudah Mengingatkan: Pak, Bapak Ini Guru Loh
Jika ditemukan penarikan dana yang mengatasnamakan sekolah, pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh.
“Itu sifatnya perorangan. Dari awal hanya imbauan, tidak ada kewajiban. Pembelian tiket pun bersifat pribadi,” pungkasnya. ***




