POJOKSATU.ID – Calon penerima KIP Kuliah wajib memperhatikan kelengkapan berkas pendaftaran dan daftar ulang yang harus diunggah melalui laman KIP Kuliah.
Seluruh dokumen menjadi syarat penting untuk proses verifikasi kelayakan penerima bantuan pendidikan tersebut.
Pada tahap pendaftaran KIP Kuliah, peserta diwajibkan mengunggah beberapa dokumen, antara lain foto terbaru calon mahasiswa, foto lengkap bersama keluarga.
Baca Juga: Pemkot Mataram Buka Suara soal CPNS 2026! Kebutuhan ASN Tembus 12.000 Formasi
Unggah juga foto rumah tampak depan, serta foto ruang dalam rumah. Selain itu, peserta juga harus melampirkan dokumen pendukung kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen ekonomi yang dapat digunakan meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
Sementara itu, pada tahap daftar ulang KIP Kuliah, peserta diwajibkan melengkapi berkas tambahan berupa slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan kedua orang tua.
Bagi keluarga yang memiliki tanah dan rumah, peserta juga diminta melampirkan fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, calon penerima KIP Kuliah wajib mengunggah fotokopi tagihan listrik atau surat token listrik selama tiga bulan terakhir terhitung sejak Januari 2026.
Baca Juga: Dibalik Kunjungan Prabowo ke Agam Bikin Haru, Ini Fakta Kondisi Warga Sebenarnya
Dokumen identitas seperti Kartu Keluarga atau KTP juga menjadi syarat wajib.
Untuk kelengkapan pendidikan, peserta diwajibkan mengunggah ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan tahun 2026.
Seluruh dokumen tersebut harus diunggah sesuai ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Pemerintah mengimbau calon penerima KIP Kuliah untuk memastikan seluruh berkas diunggah dengan lengkap dan benar melalui website resmi KIP Kuliah.
Guna menghindari kendala dalam proses seleksi dan penetapan penerima bantuan.***




