POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan aturan penggunaan seragam ASN mulai tahun 2026 berlaku penuh bagi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menegaskan tidak ada lagi pembedaan status antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam hal pakaian dinas.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut identitas, kedisiplinan, dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah.
PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya masih ragu soal kewajiban seragam kini dipastikan mengikuti aturan yang sama.
Aturan Seragam ASN Berlaku untuk PPPK Paruh Waktu
Aturan seragam ASN 2026 mengacu pada regulasi pemerintah yang menegaskan keseragaman pakaian dinas bagi seluruh ASN.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Keajaiban dari Garoga Batangtoru, Rumah Pencinta Kucing Lolos dari Banjir Bandang Setinggi Rumah
Dengan dasar regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara resmi masuk dalam satu sistem disiplin ASN.
Termasuk dalam hal penggunaan pakaian dinas harian (PDH) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dikutip dari Sumeks Radio, 16 Desember 2025, seorang narasumber pemerintah menyatakan:
Baca Juga: LOWONGAN KERJA TransNusa! Posisi Pilot hingga Staf Bandara Dibuka hingga 31 Desember 2025
“Ketentuan penggunaan seragam ASN yang terbaru berlaku untuk PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme dan kesetaraan status ASN,”.
Jadwal Lengkap Seragam ASN 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal penggunaan seragam ASN yang akan diterapkan mulai 2026.
Jadwal ini berlaku nasional dan mengikat seluruh ASN tanpa pengecualian, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Berikut jadwal seragam ASN 2026:
- Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dipadukan dengan bawahan hitam.
- Rabu: Kemeja putih polos dengan celana atau rok hitam.
- Kamis–Jumat: Batik nasional, tenun, atau busana khas daerah dengan bawahan hitam.
Baca Juga: Polres Karawang Gelar Binrohtal dan Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid
Selain jenis pakaian, ASN juga diwajibkan mengenakan atribut resmi.
Seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas selama jam kerja.
Makna Kesetaraan bagi PPPK Paruh Waktu
Berlakunya aturan seragam ini memiliki makna penting bagi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut menjadi simbol kesetaraan status dalam lingkungan ASN.
Baca Juga: Desak Prabowo Tetapkan Darurat Nasional, LBH Muhammadiyah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sekaligus menghapus stigma perbedaan perlakuan antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu.
Pemerintah menilai keseragaman pakaian dinas akan memperkuat citra ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara yang profesional, disiplin, dan melayani masyarakat tanpa sekat status kepegawaian.
Implikasi di Lingkungan Kerja
Dengan aturan baru ini, instansi pemerintah daerah dan pusat diharapkan segera melakukan penyesuaian internal.
PPPK Paruh Waktu perlu menyiapkan seragam sesuai jadwal agar tidak melanggar ketentuan kedinasan.
Pimpinan instansi juga diminta melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat dan mulai aktif bertugas pada 2026.
Penegasan Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa aturan seragam ASN bukan sekadar formalitas berpakaian.
Baca Juga: OTP dan MFA Wajib untuk Login MyASN PPPK Paruh Waktu! Ini 4 Hal yang Harus Disiapkan
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang tertib, profesional, dan berintegritas.
Dengan diberlakukannya aturan seragam ASN 2026, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga citra dan disiplin aparatur negara.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian utuh dari sistem ASN nasional.***




