POJOKSATU.ID - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sikap tegas terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra.

Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional, khususnya untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menegaskan bahwa penetapan tersebut bersifat mendesak mengingat skala kerusakan yang meluas serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,” tegas Ikhwan dalam konferensi pers digelar secara daring pada Senin lalu, dikutip pojoksatu.id dari infobandaaceh (18/12/2025).

Menurut Ikhwan, bencana yang terjadi tidak bisa lagi dipandang sebagai musibah biasa.

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra dinilai telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang serius, mulai dari kerusakan infrastruktur, lumpuhnya aktivitas warga, hingga korban jiwa dan pengungsian massal.

Baca Juga: Warga RW 08 Plawad Karawang Timur Bentuk Tim 9 Jelang Pemilihan Ketua RW

LBH AP Muhammadiyah menilai, tanpa status bencana nasional, mobilisasi sumber daya negara menjadi terbatas.

Padahal, penetapan status tersebut akan membuka ruang bagi alokasi anggaran khusus, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta percepatan penanganan darurat secara terpusat.

Ikhwan juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tuntutan tersebut diabaikan.

Baca Juga: MyASN Bukan Sekadar Akun, Ini Fungsi Pentingnya bagi PPPK Paruh Waktu

LBH AP Muhammadiyah menyatakan siap menempuh langkah hukum dan konstitusional sebagai bentuk kontrol terhadap tanggung jawab negara.

“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional, upaya-upaya hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ikhwan.

Lebih lanjut, LBH AP menilai bencana yang terjadi merupakan bencana ekologi yang tidak lepas dari faktor kelalaian manusia dan kebijakan penguasa.

Baca Juga: Digugat Cerai untuk Kedua Kalinya, Rumah Tangga Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disorot

Karena itu, negara dinilai wajib hadir secara penuh untuk melindungi warga terdampak.

Tak hanya soal status bencana nasional, Ikhwan juga meminta pemerintah pusat segera mengalihkan fokus anggaran negara ke wilayah terdampak.

Ia secara khusus menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dananya dapat dialokasikan sementara untuk penyelamatan dan pemulihan korban bencana.

Baca Juga: LBH Muhammadiyah Siap Gugat Presiden Prabowo Jika Tak Tetapkan Darurat Nasional di Sumatera

Menurutnya, keselamatan rakyat di wilayah terdampak harus menjadi prioritas utama negara di atas program-program lain.

Bantuan pangan, layanan kesehatan, serta pemulihan tempat tinggal dinilai jauh lebih mendesak dalam kondisi darurat.

Hingga kini, pemerintah pusat belum mengumumkan penetapan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra.

Baca Juga: Indonesian Hypnosis Centre Dan Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lakukan Pembekalan Relawan Kawanmu Dengan Hipnoterapi

Desakan dari LBH AP Muhammadiyah ini menambah tekanan publik terhadap pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dan komprehensif dalam menangani bencana yang terus berdampak pada ribuan warga.***