POJOKSATU.id – Kementerian Keuangan mengakui hingga kini belum ada kepastian jadwal pencairan THR dan gaji 13 guru ASN tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui balasan email resmi kepada perwakilan guru.
Jawaban ini sekaligus merespons banyaknya pertanyaan terkait waktu pencairan.
Isu keterlambatan jadwal menjadi sorotan karena kebutuhan guru menjelang hari raya.
Di berbagai daerah, guru mempertanyakan kapan hak tersebut dapat diterima, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Guru Abad 21, Rabu (17/12/2025).
Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses masih berjalan sesuai mekanisme.
Kebijakan THR guru ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Meski aturan sudah jelas, pelaksanaannya masih bergantung pada tahapan administrasi. Hal inilah yang membuat jadwal pencairan belum dapat diumumkan.
Belum Ada Jadwal Resmi
Dalam email balasan tersebut, Kementerian Keuangan menyampaikan poin penting terkait waktu penyaluran.
Baca Juga: THR Guru ASN 2025 Bergantung Data Pemda, 356 Daerah Sudah Diverifikasi
Kemenkeu menyatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan THR dan gaji 13 akan dibayarkan. Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan.
Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Beberapa unggahan menyebutkan tanggal tertentu sebagai jadwal pencairan.
Kemenkeu memastikan informasi tersebut tidak bersumber dari pemerintah. Pemerintah meminta guru hanya mengacu pada pengumuman resmi.
Informasi akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian atau pemerintah daerah. Langkah ini untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan guru.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hak guru tetap menjadi prioritas. Namun, pencairan dana harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemerintah tidak ingin tergesa-gesa tanpa dasar administrasi yang kuat.
Baca Juga: Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Pelamar Sepanjang 2024
Faktor Administrasi Jadi Penyebab Penundaan
Belum adanya jadwal pencairan tidak terlepas dari proses administrasi yang masih berjalan.
Pemerintah daerah masih melakukan pengumpulan dan verifikasi data guru ASN. Data tersebut menjadi dasar penyaluran anggaran dari pusat.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa data guru dikumpulkan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri bertugas memverifikasi data sebelum disampaikan ke Kemenkeu. Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan ratusan pemerintah daerah.
Baca Juga: Nilai Ujian Tampil Live, Ini Tahapan Lengkap Seleksi SKD dan SKB CPNS
Hingga saat ini, tercatat 356 pemerintah daerah telah menyampaikan data. Namun, masih ada daerah yang belum melengkapi dokumen.
Kondisi ini memengaruhi kesiapan penyaluran dana secara nasional.
Selain data, kesiapan anggaran juga menjadi faktor penting. Pendanaan THR dan gaji ke-13 guru ASN bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum 2025.
Penyaluran dana dilakukan setelah pagu anggaran dipastikan tersedia.
Pemerintah menegaskan bahwa penundaan bukan berarti pembatalan. Hak guru tetap dijamin selama memenuhi kriteria penerima.
Proses ini hanya menunggu penyelesaian tahapan administrasi.
Sebagian guru berharap pemerintah segera mengumumkan jadwal pencairan.
Kepastian waktu dinilai dapat membantu perencanaan keuangan keluarga. Namun, pemerintah meminta guru bersabar.
Kementerian Keuangan mengimbau guru berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Guru diminta memastikan data mereka telah disampaikan oleh pemda. Koordinasi ini penting agar hak tidak tertunda karena masalah administrasi.
Pemerintah daerah juga diharapkan aktif mempercepat pengiriman data.
Semakin cepat data lengkap, semakin cepat proses penyaluran. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci kelancaran pencairan.
Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi guru.
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi kebijakan. Namun, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku.***




