POJOKSATU.id - Menjelang pergantian tahun dan memasuki 2026, keresahan guru kembali meningkat.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan Triwulan 4, termasuk tambahan 100 persen, dilaporkan belum cair di sejumlah daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apa penyebabnya, kapan jadwal pencairan, dan bagaimana sikap guru menghadapi tahun anggaran baru?
Baca Juga: Uya Kuya Wisuda S2 Magister Hukum, Publik Pertanyakan Rentang Waktu Tesis
Isu ini menjadi perhatian serius karena TPG dan tambahan 100 persen berkaitan langsung dengan kesejahteraan guru.
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
TPG TW 3, TW 4, dan Tambahan 100 Persen Jadi Sorotan
Secara regulasi, TPG dibayarkan per triwulan kepada guru bersertifikat pendidik.
Baca Juga: TPG Belum Cair di 2025, Apakah Bisa Masuk Pembayaran 2026? Ini Penjelasan Aturan dan Prosedurnya
Selain TPG reguler, sebagian guru juga berhak menerima tambahan 100 persen sesuai ketentuan tertentu.
Namun hingga akhir 2025, tidak sedikit guru yang mengaku:
1. TPG TW 3 belum cair
2. TPG TW 4 belum masuk rekening
3. Tambahan 100 persen belum dibayarkan
Perbedaan kondisi antar daerah membuat informasi yang beredar kerap simpang siur.
Penyebab Utama TPG dan Tambahan 100 Persen Belum Cair
Berdasarkan alur resmi pencairan, keterlambatan bukan disebabkan penghapusan tunjangan, melainkan faktor teknis dan administratif.
Beberapa penyebab paling umum antara lain:
1. Data Dapodik dan Info GTK belum valid
Baca Juga: Bukan Cuma Dirut! Polisi Buka Peluang Tersangka Baru di Tragedi Terra Drone
2. SK Tunjangan Profesi (SKTP) belum terbit atau masih revisi
3. Beban mengajar belum memenuhi ketentuan
4. Administrasi daerah belum tuntas
5. Kesalahan data rekening penerima
Baca Juga: Bencana Alam Sumatera: Ketika Alam Bersuara, Kita Diuji Nurani
6. Proses tambahan 100 persen memerlukan verifikasi lanjutan
Khusus tambahan 100 persen, prosesnya biasanya lebih ketat karena memerlukan penetapan tambahan sesuai regulasi.
Bagaimana Jadwal Pencairan di Akhir 2025?
Tidak ada jadwal nasional yang seragam. Pencairan TPG TW 3, TW 4, dan tambahan 100 persen sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
Di beberapa wilayah:
1. TW 3 sudah dicairkan sebagian
2. TW 4 masih tahap verifikasi
3. Tambahan 100 persen masih menunggu penetapan administrasi
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran TPG tetap tersedia, sehingga keterlambatan lebih disebabkan proses teknis, bukan pemotongan dana.
Apakah TPG dan Tambahan 100 Persen Bisa Cair di 2026?
Pertanyaan ini banyak muncul di kalangan guru.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Surabaya yang Wajib Dicoba Saat Liburan Akhir Tahun
Pada prinsipnya, TPG dan tambahan 100 persen tetap menjadi hak guru selama syarat terpenuhi.
Jika belum sempat dicairkan di 2025, pembayarannya masih berpeluang dilakukan di 2026, dengan catatan:
1. Status guru memenuhi syarat penerima
2. SKTP dapat diterbitkan atau diperbarui
Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Surabaya yang Wajib Dicoba Saat Liburan Akhir Tahun
3. Pemerintah daerah menyesuaikan mekanisme pembayaran sesuai aturan keuangan
Artinya, hak guru tidak otomatis hangus hanya karena melewati tahun anggaran.
Prosedur Umum Jika Pembayaran Berlanjut ke 2026
Jika pencairan tertunda hingga memasuki 2026, biasanya dilakukan langkah berikut:
1. Verifikasi ulang data guru
2. Perbaikan Dapodik dan Info GTK
3. Penerbitan atau pembaruan SKTP
4. Koordinasi dinas pendidikan dengan instansi keuangan
5. Penyesuaian mekanisme pembayaran sesuai regulasi
Guru tidak perlu mendaftar ulang, tetapi wajib memastikan seluruh data valid.
Saran Penting bagi Guru Menghadapi 2026
Agar hak TPG dan tambahan 100 persen tetap aman, guru disarankan:
1. Rutin mengecek Info GTK
Baca Juga: Bencana Alam Sumatera: Ketika Alam Bersuara, Kita Diuji Nurani
2. Pastikan data Dapodik benar dan sinkron
3. Koordinasi aktif dengan operator sekolah
4. Komunikasi dengan dinas pendidikan
5. Simpan dokumen SKTP dan bukti administrasi
6. Tidak terpancing isu yang belum resmi
Langkah ini penting agar proses pencairan tidak terkendala lebih lama.
Tambahan 100 Persen, Kenapa Sering Lebih Lambat?
Tambahan 100 persen sering mengalami keterlambatan karena:
1. Membutuhkan penetapan tambahan
2. Verifikasi berlapis di daerah
3. Penyesuaian kebijakan anggaran
Karena itu, wajar jika pencairannya tidak selalu bersamaan dengan TPG reguler.
TPG TW 3 dan TW 4 serta tambahan 100 persen yang belum cair hingga akhir 2025 bukan berarti hangus.
Keterlambatan umumnya disebabkan faktor teknis dan administrasi.
Selama guru memenuhi syarat dan data dinyatakan valid, pembayaran masih berpeluang dilakukan pada 2026.
Sikap proaktif dan mengikuti jalur resmi menjadi kunci agar hak tetap diterima.***




