POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi merilis surat edaran pada 15 Desember yang mengatur pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa batas akhir pencairan bantuan PKH tahap 4 ditetapkan maksimal hingga 31 Desember 2025.

Surat edaran ini menjadi perhatian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama yang hingga pertengahan Desember belum mencairkan saldo bantuan.

Kemensos meminta seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga pendamping sosial, untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh penerima PKH.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Darurat, 28 Ambulans Puskesmas Keliling Diserahkan ke Kelurahan

PKH Tahap 4 Penutup Tahun 2025

PKH tahap 4 merupakan tahap terakhir penyaluran bantuan PKH di tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi KPM yang memiliki komponen ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas.

Melalui surat edaran tersebut, Kemensos menegaskan bahwa seluruh dana PKH tahap 4 yang sudah masuk ke rekening KKS harus segera dicairkan sebelum akhir tahun.

Jika melewati batas waktu, terdapat risiko bantuan tidak dapat ditarik kembali karena proses penyesuaian anggaran dan pemutakhiran data tahun berikutnya.

Baca Juga: Milad ke-46 Desa Babakan Asem Dimeriahkan Tabligh Akbar, Bupati Tangerang Tekankan Nilai Syukur dan Pelayanan

Batas Pencairan hingga 31 Desember 2025

Penetapan tanggal 31 Desember 2025 sebagai batas akhir pencairan bukan tanpa alasan.

Akhir tahun menjadi masa evaluasi program bantuan sosial sekaligus penutupan anggaran berjalan.

Karena itu, KPM diminta tidak menunda pencairan meski saldo masih tersimpan aman di rekening.

Kemensos juga mengingatkan bahwa pencairan PKH tidak dipungut biaya jika dilakukan melalui bank penyalur resmi.

KPM disarankan segera mendatangi bank, agen, atau ATM terdekat sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: Usai Tangkap Gubernur, Kini Giliran Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diacak-acak KPK

Cara Pencairan PKH Tahap 4

PKH tahap 4 dapat dicairkan melalui beberapa jalur resmi:

Kantor bank penyalur, tanpa biaya administrasi.

Agen bank atau e-warong, saldo bisa diambil penuh namun biasanya ada biaya jasa.

Mesin ATM, praktis tetapi penarikan menyesuaikan pecahan uang.

KPM diminta memastikan kartu KKS masih aktif dan membawa identitas diri saat melakukan pencairan.

Peran Pendamping Sosial dan Pemerintah Daerah

Dalam surat edaran tersebut, Kemensos juga menugaskan pendamping sosial dan pemerintah daerah untuk aktif mengingatkan KPM.

Sosialisasi dilakukan agar tidak ada bantuan yang mengendap atau tidak dimanfaatkan oleh penerima yang berhak.

Baca Juga: Masuk Desil 1! Ini 10 Persen Penduduk Indonesia Termiskin yang Wajib Dapat Bansos

Pendamping sosial diharapkan membantu KPM yang mengalami kendala teknis, seperti kartu bermasalah atau kesulitan akses ke bank penyalur.

Kemensos mengimbau KPM agar tidak mudah percaya informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait perpanjangan pencairan.

Hingga kini, 31 Desember 2025 menjadi batas resmi pencairan PKH tahap 4 sesuai surat edaran.

KPM juga diminta tidak menyerahkan KKS kepada pihak lain dan memastikan pencairan dilakukan secara mandiri atau didampingi petugas resmi.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, KPM PKH diharapkan segera mencairkan bantuan tahap akhir agar hak bantuan tidak hangus dan benar-benar membantu kebutuhan keluarga menjelang pergantian tahun.***