POJOKSATU.id - Kebijakan penganggaran gaji PPPK di Kota Palopo menjadi sorotan.

Pasalnya, gaji PPPK full time dan PPPK paruh waktu dianggarkan dengan durasi berbeda, tidak genap 12 bulan seperti idealnya.

Kondisi ini terungkap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Program Guru Terus Diluncurkan, Kebutuhan Nyata di Ruang Kelas Belum Terjawab, Ini Evaluasi dan Arah Kebijakan

Perbedaan alokasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK, khususnya terkait kepastian penghasilan dan kesejahteraan ke depan.

Pemerintah daerah dan DPRD Palopo pun mengakui bahwa kebijakan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

Perlu ditegaskan bahwa penganggaran ini bersifat sementara dan sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan.

Baca Juga: Deadline 1 Januari 2026! BKN Desak Daerah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Risikonya Jika Terlambat


Anggaran Gaji PPPK Palopo Tidak Seragam

Dalam pembahasan RAPBD Palopo 2026, terungkap bahwa gaji PPPK, baik full time maupun paruh waktu, tidak seluruhnya dianggarkan untuk 12 bulan penuh.

Pemerintah kota bersama DPRD akhirnya menyepakati alokasi gaji dengan durasi yang bervariasi.

Untuk sebagian PPPK, gaji hanya dianggarkan sekitar 9 hingga 10 bulan.

Baca Juga: Kasus Pengerusakan dan Pengeroyokan Jadi Sorotan, Begini Reaksi DPRD DKI

Sementara skema 12 bulan penuh belum bisa diterapkan secara menyeluruh.

Kondisi ini berbeda dengan harapan awal, di mana PPPK diupayakan menerima gaji setahun penuh sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

Perbedaan ini pun memunculkan kesan adanya ketimpangan antara PPPK full time dan paruh waktu.

Meskipun keduanya sama-sama telah diangkat dan menjalankan tugas pemerintahan.


DPRD Palopo Ungkap Alasan Anggaran Dipangkas

DPRD Kota Palopo secara terbuka menyebut bahwa keterbatasan fiskal menjadi penyebab utama kebijakan tersebut.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Umum dan Fakta di Lapangan

Pendapatan daerah yang tidak sebanding dengan kebutuhan belanja pegawai memaksa pemerintah kota melakukan penyesuaian.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, mengungkapkan bahwa penganggaran gaji PPPK 12 bulan penuh belum memungkinkan untuk saat ini.

Dikutip dari Koran Seruya, 14 Desember 2025, Alfri Jamil menyatakan:

Baca Juga: Tanggapan Guru Soal Skema Kontrak PPPK hingga Pensiun, Dinilai Ideal dan Beri Kepastian Karir

“Ini terjadi karena kondisi keuangan daerah tidak memadai. Maunya dianggarkan 12 bulan, tetapi kita terkendala di fiskal daerah. Paling tidak tidak hanya 5 bulan, tapi 9 bulan untuk gaji PPPK Palopo,”.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah agar gaji PPPK tetap terakomodasi meski tidak ideal.


Dampak bagi PPPK Full Time dan Paruh Waktu

Penganggaran gaji yang tidak setahun penuh ini tentu berdampak langsung pada perencanaan keuangan PPPK.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Formasi 2021 Akhirnya Terima SK Perpanjangan Kontrak, Ini Syarat yang Sudah Mereka Penuhi

Baik PPPK full time maupun paruh waktu harus bersiap menghadapi kemungkinan adanya bulan tanpa pembayaran gaji dari APBD.

Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi PPPK yang menggantungkan penghasilan utama dari gaji tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah menilai langkah ini lebih baik dibandingkan tidak menganggarkan gaji sama sekali.

Harapan Ada Penyesuaian di Perubahan APBD

Meski saat ini gaji PPPK Palopo belum dianggarkan 12 bulan penuh, DPRD dan pemerintah kota membuka peluang penyesuaian pada APBD Perubahan.

Itupun jika kondisi keuangan daerah membaik.

PPPK pun berharap pemerintah pusat memberikan solusi jangka panjang agar daerah tidak lagi kesulitan mengalokasikan gaji PPPK secara penuh.

Baca Juga: Suami Istri Pendeta Terseret Banjir Bandang Hutanobolon Tapteng, Selamat Karena Mukjizat Tuhan

Kepastian penghasilan dinilai menjadi kunci menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, gaji PPPK Palopo memang tak sama.

Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga stabilitas anggaran dan keberlangsungan pemerintahan.***