POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru honorer di seluruh Indonesia.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan secara langsung akan adanya kenaikan insentif guru honorer mulai tahun 2026.
Beliau menegaskan bahwa besaran insentif akan bertambah Rp100 ribu per bulan dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu.
Baca Juga: Korban Meninggal Lebih 1000 Orang, Aceh 415 Jiwa, Sumut 349 Jiwa, Sumbar 242 Jiwa, Hilang 217 Orang
Kenaikan insentif ini menjadi angin segar bagi guru honorer yang selama ini mengandalkan bantuan pemerintah untuk menopang kebutuhan hidup.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Penting dipahami bahwa insentif ini berbeda dengan gaji.
Insentif guru honorer merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang diberikan dengan syarat dan kriteria tertentu.
Insentif Guru Honorer Naik Mulai 2026
Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan kenaikan insentif guru honorer akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
Kenaikan ini bersifat nasional dan menyasar guru honorer yang telah memenuhi ketentuan administrasi.
Baca Juga: Outsourcing Dinilai Berbahaya Pasca Honorer Dihapus, Akademisi Unsoed Beri Peringatan Keras
Dikutip dari Antara News 12 Desember 2025, Abdul Mu'ti menyatakan:
“Nah, tahun depan itu kami naikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu, dan itu juga pemenuhan dari janji Bapak Presiden yang disampaikan pada saat Hari Guru,”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kenaikan insentif bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari kebijakan resmi pemerintah.
Dari Rp300 Ribu ke Rp400 Ribu per Bulan
Selama ini, guru honorer penerima insentif mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Mulai 2026, nominal tersebut resmi naik menjadi Rp400 ribu per bulan atau bertambah Rp100 ribu.
Meski secara nominal terlihat tidak terlalu besar, kenaikan ini dinilai penting karena bersifat rutin dan diterima langsung oleh guru honorer.
Bagi banyak guru di daerah, tambahan Rp100 ribu per bulan cukup berarti untuk membantu kebutuhan transportasi, komunikasi, atau keperluan mengajar lainnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Insentif ini diberikan kepada guru honorer yang memenuhi kriteria, di antaranya :
Baca Juga: Salah Cara Sanggah Bikin Gagal Total! Ini Aturan Sanggah PPPK BGN 2025 yang Benar
1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Belum berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemerintah menekankan pentingnya validasi data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Selain itu, penyaluran insentif dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening guru penerima.
Baca Juga: Gagal Administrasi PPPK BGN 2025? Ini Syarat dan Cara Sanggah Agar Masih Bisa Lolos, Melalui SSCASN
Cara ini dinilai lebih transparan dan mengurangi potensi keterlambatan maupun pemotongan di tingkat daerah.
Bentuk Komitmen Pemerintah
Kenaikan insentif guru honorer ini juga disebut sebagai bagian dari realisasi janji pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru honorer selama ini memegang peran penting dalam proses pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru ASN.
Dengan adanya kenaikan insentif, pemerintah berharap motivasi dan semangat mengajar guru honorer tetap terjaga.
Tentunya sembari menunggu berbagai kebijakan penataan tenaga pendidik ke depan, termasuk pengangkatan ASN melalui jalur PPPK.
Baca Juga: Bencana Lumpuhkan Wilayah Sumatera, Ketua MPR Turun Tangan Gratiskan Iuran BPJS dan Sertifikat Tanah
Catatan bagi Guru Honorer
Guru honorer diimbau untuk memastikan data pribadi dan status kepegawaian mereka telah terverifikasi di Dapodik.
Data yang valid menjadi kunci utama agar insentif dapat disalurkan tanpa hambatan.
Selain itu, guru honorer juga disarankan mengikuti informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait jadwal penyaluran dan ketentuan teknis lainnya.
Meski bukan gaji, insentif ini diharapkan mampu membantu kebutuhan para guru honorer dan menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas mencerdaskan generasi bangsa.***




