POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini ada banyak kabar baik bagi guru Non ASN di Indonesia.
Salah satunya berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Di awal tahun 2025, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa besaran TPG bagi guru Non ASN dinaikkan.
Dari awalnya Rp1,5 juta per bulan naik Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan.
Tentunya hal ini menjadi angin segar bari guru Non ASN.
Baca Juga: Perluas UHC di Bogor, Sinergi BPJS Kesehatan–Pemkab Bogor Pastikan Warga tak Khawatir Biaya Berobat
Namun perlu dicatat bahwa untuk mendapatkan TPG ini ada berbagai persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh guru Non ASN, di antaranya:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki nomor registrasi guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja
4. Aktif mengajar sebagai guru maple atau guru kelas pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
Baca Juga: IKN Dikebut, Gibran Disebut Ingin Berkantor 2026 di Tengah Kritik Infrastruktur
5. Berusia maksimal 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas
7. Memiliki nilai kinerja minimal baik
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai
Jika sudah memenuhi delapan syarat di atas maka guru Non ASN berhak untuk menerima TPG dari pemerintah.
Untuk pencairan TPG bagi guru Non ASN dilakukan oleh Puslapdik Kemendikdasmen ke rekening guru.
Baca Juga: Kabel Semrawut Ancam Keselamatan, Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Penataan Fiber Optik
Pencairan TPG sama seperti guru ASN yaitu dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Tidak ada jadwal pasti kapan TPG akan dicairkan.
Bapak ibu guru bisa cek melalui Info GTK atau rekening masing-masing.
Di Info GTK ada kode yang menunjukkan progress pencairan TPG bapak ibu guru.
Baca Juga: Ribuan Honorer Tersisih PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Terbaru dari Kabid GTK Cianjur
Terbaru, Puslapdik mengumumkan bahwa ada cara baru yang bisa dilakukan untuk cek progress pencairan TPG bagi guru Non ASN.
Sayangnya aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Dinas Pendidikan saja.
Saat ini pemerintah telah merilis aplikrasi yang bderi nama SIM Tugu.
Aplikasi ini bisa diakses melalui laman https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id/login.
Baca Juga: Prabowo Perluas MBG: Guru, Ustadz, dan Tenaga Honorer Kini Ikut Mendapatkan Manfaat
Melalui aplikasi ini, Dinas Pendidikan bisa memantau pencairan dan juga penyaluran TPG maupun insentif bagi guru Non ASN.
Dari aplikasi tersebut, Dinas Pendidikan bisa mengetahui guru mana saja yang sudah menerima TPG, diterbitkan SKTP dan juga informasi penting lainnya.
***



