POJOKSATU.id - Pencairan insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) tahap 2 tahun 2025 telah mulai dilakukan oleh Kementerian Agama.
Namun, di lapangan, tidak sedikit guru RA dan madrasah swasta yang mendapati saldo bantuan sudah masuk ke rekening, tetapi belum bisa ditarik karena statusnya masih terblokir atau tertahan.
Kondisi ini banyak dialami penerima baru GBPNS yang mendapatkan rekening penyaluran secara otomatis dari bank mitra.
Dana insentif tahap kedua senilai Rp1.425.000 tercatat sudah ditransfer, namun belum sepenuhnya aktif karena rekening belum diverifikasi secara administrasi.
Baca Juga: Belum Cair hingga Pertengahan Desember, THR TPG Guru Terancam Carry Over 2026
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menyalurkan insentif GBPNS melalui sejumlah bank penyalur, di antaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Dana dikirim langsung ke rekening masing-masing guru yang telah dinyatakan lolos verifikasi data di sistem Kemenag.
Bagi guru yang mendapati saldo terblokir, kondisi tersebut umumnya bukan karena dana belum cair, melainkan karena rekening masih berstatus pasif atau menunggu aktivasi.
Hal ini lazim terjadi pada penerima yang baru pertama kali memperoleh insentif GBPNS dan belum melakukan pengesahan rekening di bank.
Baca Juga: Menanti CPNS 2026, Pemerintah Beri Isyarat Soal Waktu dan Prioritas Formasi
Untuk memastikan status pencairan, guru dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan melalui layanan perbankan digital atau melalui sistem resmi Kemenag.
Di laman EMIS GTK maupun Simpatika, penerima yang lolos tahap 2 akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima insentif tahun 2025.
Informasi rekening dan status pencairan juga tercantum di menu insentif pada akun masing-masing guru.
Jika dana sudah tercatat masuk tetapi berstatus tertahan, langkah yang perlu dilakukan adalah mendatangi bank penyalur sesuai rekening yang tertera di sistem.
Baca Juga: Konflik PBNU Memanas, Gus Yahya Klaim Dirinya Masih Menjabat Jadi Ketua Umum PBNU
Guru diwajibkan membawa identitas diri, buku tabungan, serta bukti cetak data penerima insentif dari EMIS atau Simpatika.
Dalam beberapa kasus, bank juga meminta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh setelah muncul di sistem EMIS GTK.
Customer service bank akan melakukan verifikasi data sekaligus mengaktifkan rekening.
Setelah proses ini selesai, saldo yang sebelumnya terblokir dapat langsung digunakan.
Sejumlah guru mengaku saldo baru bisa dicairkan setelah rekening benar-benar aktif dan kartu ATM diterbitkan oleh bank.
Kemenag mengimbau para guru untuk bersabar selama proses penyaluran berlangsung.
Bank penyalur masih melakukan distribusi dana secara bertahap, sehingga waktu aktivasi antar penerima bisa berbeda.
Guru juga diminta tidak terpancing informasi tidak resmi di luar sistem Kemenag, karena status penerimaan insentif hanya bersifat sah jika tercantum di EMIS GTK.
***



