POJOKSATU.id - Kekhawatiran guru terkait pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tahun 2025 kian menguat.

Pasalnya, hingga pertengahan Desember, belum terlihat tanda-tanda penyaluran dana secara masif di daerah.

Situasi ini diperparah dengan keterbatasan waktu pencairan anggaran.

Baca Juga: Menanti CPNS 2026, Pemerintah Beri Isyarat Soal Waktu dan Prioritas Formasi

Sesuai ketentuan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki batas waktu tertentu dalam memproses pembayaran tunjangan.

Jika hingga tenggat yang ditetapkan Kementerian Keuangan dana belum disalurkan, maka pembayaran berpotensi diproses sebagai carry over dan dibayarkan pada tahun anggaran 2026.

Padahal, secara regulasi, hak guru ASN atas tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 sudah diatur jelas melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemprov Banten Gandeng TNI dan Industri Gerakkan Penghijauan Besar-besaran

Kementerian Keuangan menjelaskan, keterlambatan bukan semata berasal dari pusat, melainkan sangat bergantung pada ketepatan dan kelengkapan data yang dikirim pemerintah daerah.

Pengumpulan data dasar guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah sejatinya telah ditutup pada 31 Agustus 2025 dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Setelah diverifikasi, data tersebut baru dapat diproses untuk penyaluran anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Gasak Raket Padel Rp 7 Juta di Jaksel, Aksi Terekam CCTV dan Malah Dijual Murah di Marketplace

Karena itu, guru diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan pemerintah daerah masing-masing, guna memastikan status data mereka telah diusulkan dan diverifikasi.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13.

Meski demikian, harapan tetap ada agar dana tersebut dapat direalisasikan sebelum penutupan tahun anggaran, sehingga tidak kembali menjadi beban pembayaran di tahun berikutnya. ***