POJOKSATU.ID - Kabar penting datang bagi ribuan tenaga honorer di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan seluruh honorer kategori R1 hingga R5 telah tuntas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan ini menjadi tonggak penting penataan honorer karena memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya belum lolos formasi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan R1–R5 Resmi Digelar di Semarang
Pemprov Jawa Tengah secara resmi melantik sebanyak 13.111 honorer kategori R1, R2, R3, R4, dan R5 menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Pemprov Jawa Tengah Resmi Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu, Era Honorer Menuju Akhir Tahun
Prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) digelar di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, pada 11 Desember 2025.
Dengan pengangkatan tersebut, seluruh honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu kini telah memperoleh status PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga honorer.
Tak Lagi Khawatir Diberhentikan
Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Dikmen Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menyatakan bahwa pengangkatan ini memberikan rasa aman bagi honorer R1 hingga R5.
Dengan status sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tidak lagi berada dalam posisi rentan seperti saat masih berstatus honorer biasa.
Status baru ini memungkinkan para pegawai untuk terus bekerja di instansi masing-masing tanpa kekhawatiran diberhentikan secara sepihak, setidaknya selama masa kontrak berlangsung.
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah.
Dimulai sejak 1 Oktober 2025 dan akan berakhir pada 30 September 2026. Masa kontrak ini berlaku selama satu tahun penuh.
Meski memiliki Nomor Induk PPPK dan status ASN, PPPK Paruh Waktu tetap berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Fakta di Balik Grade 9 PPPK! Peluang, Batasan, dan Arah Karier yang Sering Tak Dijelaskan
Terutama dari sisi jam kerja, skema gaji, dan tunjangan yang menyesuaikan kebijakan daerah.
Pertanyaan Besar, Kapan Gaji Mulai Cair?
Salah satu pertanyaan utama yang mengemuka di tengah pengangkatan massal ini adalah soal pencairan gaji.
Meski status PPPK Paruh Waktu telah resmi, gaji belum bisa dibayarkan sebelum Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Kabar Baik! DPR RI Dorong Guru Honorer dengan Pengabdian Terlama Segera Diangkat Jadi PPPK
Keterlambatan penerbitan SPMT menjadi perhatian karena berpotensi menunda hak finansial PPPK Paruh Waktu yang telah sah diangkat.
Dorongan BKN agar SPMT Terbit Tepat Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, mendorong pemerintah daerah agar segera menetapkan SPMT paling lambat 1 Januari 2026.
Menurutnya, percepatan administrasi sangat penting agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak tertunda.
Baca Juga: Tak Ada SOP, Polisi Ungkap Karyawan Akui Tak Paham Cara Menyimpan Baterai Drone di Terra Drone
BKN juga menekankan pentingnya pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK agar seluruh proses administratif selesai sesuai jadwal.
Contoh Persiapan Gaji di Daerah Lain
Sebagai gambaran, beberapa daerah di luar Jawa Tengah, seperti Kota Mataram, telah menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji yang disiapkan sekitar Rp1,5 juta per bulan, meski nominal ini tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa skema gaji PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel dan menyesuaikan anggaran daerah.
Bagian dari Kebijakan Penataan Honorer Nasional
Pengangkatan honorer R1 hingga R5 menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan honorer.
Tujuan utamanya adalah mengakhiri praktik honorer tanpa kepastian status dan memberikan perlindungan hukum serta administratif bagi tenaga yang telah lama mengabdi.
Pengangkatan 13.111 honorer R1 hingga R5 menjadi PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah telah tuntas.
Kontrak kerja berlaku dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai.
Gaji PPPK Paruh Waktu baru dapat dicairkan setelah SPMT diterbitkan, yang diupayakan paling lambat 1 Januari 2026 sesuai dorongan BKN.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan Agung 2026 Dibuka, Lulusan SMA hingga S1 Berpeluang Daftar, Simak Penjelasannya
Kebijakan ini menjadi langkah nyata mengakhiri ketidakpastian status honorer.***




