POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan ketentuan penting yang wajib dipahami seluruh pelamar PPPK tahun anggaran 2025.

Seluruh aturan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar penilaian kelulusan, pemberkasan, hingga penetapan Nomor Induk PPPK.

Peserta diminta membaca seluruh poin dengan teliti agar tidak mengalami kegagalan administrasi maupun sanksi kepegawaian.

 

Masa Perjanjian Kerja PPPK Ditentukan 3 Tahun

Dalam ketentuan terbaru, masa perjanjian kerja PPPK Badan Gizi Nasional ditetapkan selama tiga tahun.

Baca Juga: PPPK Badan Gizi Nasional 2025 Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil Kelulusan, Simak Selengkapnya di Sini

Masa ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan tiga hal:

1. Batas usia pensiun jabatan

2. Penilaian dan pencapaian kinerja

3. Kesesuaian kompetensi pegawai

Baca Juga: Kabar Terbaru! Jalur Resmi Jadi Guru ASN 2025, Mulai dari PPG, PPPK, hingga Peluang Menjadi PNS

Dengan aturan tersebut, PPPK tidak otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.

Evaluasi kinerja tiap tahun menjadi faktor utama apakah pegawai dapat melanjutkan masa kerja atau harus mengikuti seleksi ulang.

 

Aturan Wajib Penggunaan Meterai Asli

BGN menegaskan bahwa peserta dilarang menggunakan meterai bekas, meterai hasil unduhan, atau meterai editan pada dokumen pemberkasan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 mengenai penggunaan meterai dalam dokumen seleksi ASN.

Dokumen dengan meterai yang tidak sah akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Konsekuensinya, dokumen tersebut dianggap batal dan dapat menyebabkan peserta gugur pada tahap pemberkasan, meskipun nilai seleksi kompetensinya memenuhi ambang batas.

 

Tidak Hadir Tes, Peserta Otomatis Gugur

Dalam aturan PPPK BGN 2025, pelamar yang tidak hadir dalam tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan akan otomatis dianggap gugur.

Baca Juga: Siap-Siap! Segini Nominal Gaji PPPK BGN 2025 yang Bakal Kamu Terima Jika Lolos Seleksi

Tidak ada penjadwalan ulang kecuali terdapat pengumuman resmi dari panitia seleksi.

BGN juga menegaskan bahwa peserta yang melakukan atau membantu tindakan kecurangan selama proses seleksi akan dinyatakan gugur.

Kemudian, akan dikenakan larangan mengikuti seleksi ASN di lingkungan BGN untuk tahun berikutnya.

 

Sanksi Bagi Peserta yang Terbukti Curang

Aturan berikutnya menekankan sanksi bagi pelamar yang terbukti memalsukan dokumen atau memberikan data yang tidak sesuai.

Baca Juga: Viral! KDM Langsung Kasih Uang Segepok ke Sopir Taksi yang Dianggap Paling Jujur di Sumatera

Pelamar yang melakukan kecurangan pada tahap seleksi maupun setelah dinyatakan lulus dapat dikenai:

1. Pembatalan kelulusan

2. Pemberhentian dari status PPPK jika sudah diangkat

3. Sanksi larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran

4. Panitia seleksi BGN juga berhak menggantikan peserta yang mengundurkan diri.

Dengan pelamar berperingkat tertinggi di bawahnya setelah melalui rapat dan persetujuan panitia seleksi.

Baca Juga: Kota Serang Harus Bersih dari THM Budi Rustandi dan H Embay Sepakat Perketat Perda

Langkah ini diambil agar formasi tetap terpenuhi dan tidak mengganggu kebutuhan jabatan di BGN.

 

Peringatan Resmi, Waspada Oknum dan Kelalaian Dokumen

Badan Gizi Nasional mengeluarkan peringatan keras bahwa instansi tidak bertanggung jawab atas pungutan, janji.

Atau tawaran pengangkatan PPPK dari pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi.

Baca Juga: Setelah Sumatra Diterjang Bencana, Guru Besar UGM Usul Dana MBG Dipakai untuk Bangun Ulang Sekolah

Seluruh proses PPPK 2025 hanya melalui mekanisme resmi pemerintah.

Selain itu, panitia tidak bertanggung jawab terhadap:

1. Dokumen yang tidak terbaca

Baca Juga: Heboh! Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang Jokowi Adalah Jebakan untuk NU

2. Data yang tidak sesuai dengan dokumen unggahan

3. Kelalaian peserta yang tidak membaca pengumuman secara tuntas

Kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pelamar dan dapat menyebabkan kegagalan kelulusan.

Ketentuan PPPK BGN 2025 menegaskan pentingnya ketelitian peserta dalam seluruh tahapan administrasi dan seleksi.

Dengan masa kontrak tiga tahun, aturan meterai asli, larangan kecurangan, serta sanksi tegas bagi yang melanggar, pemerintah ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Mulai 2025, Kenaikan Pangkat ASN Bisa Lebih Cepat, Cukup Penuhi Kinerja dan Kompetensi, Simak Penjelasannya

Pelamar diimbau memahami setiap poin agar proses pemberkasan hingga penetapan NIPPPK dapat berjalan lancar.***