POJOKSATU.id – Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ia menilai izin tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada PBNU bukanlah kabar gembira sebagaimana dipersepsikan banyak pihak.
Bagi Kiai Said, konsesi tersebut justru membawa persoalan baru yang bisa menjadi beban berat bagi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
Baca Juga: PELAJARI SEKARANG! Contoh Soal Wawancara PPPK BGN 2025 Lengkap Dengan Jawaban
Kepada sejumlah media, Kiai Said dengan tegas menyebut bahwa izin tambang tersebut bukan berkah.
Melainkan “jebakan” yang dapat menyeret NU ke dalam masalah struktural dan moral.
“Secara positive thinking, barangkali itu merupakan tanda penghargaan negara kepada ormas yang berjuang sebelum kemerdekaan Indonesia."
"Tapi secara negative thinking, bisa dikatakan jebakan."
"Jebakan sehingga ormas ini akhirnya nanti lumpuh, tidak mampu memberikan kritik, masukan, rekomendasi yang agak tajam terhadap pemerintah ”
ujar Said menjelaskan dilansir tribunnews. Ia menegaskan, semakin direnungkan, semakin tampak bahwa mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.
Menurutnya, NU bukanlah organisasi bisnis yang dibentuk untuk mengelola sumber daya alam berskala besar.
Tradisi dan sejarah panjang NU berakar pada pendidikan, dakwah, dan penguatan moral masyarakat.
Masuknya organisasi ke dalam dunia tambang, menurut Kiai Said, berpotensi mengaburkan orientasi dan misi dasarnya.
Lebih jauh, ia melihat adanya gejala yang memicu ketegangan internal. Sejak isu izin tambang mencuat, dinamika di tubuh PBNU menjadi sorotan.
Baca Juga: Jelang Nataru, Disperindag Tangerang Cek Akurasi Alat Ukur BBM di Enam SPBU Padat Kendaraan
Beberapa laporan media mencatat munculnya ketidakharmonisan antarpetinggi, terutama terkait arah dan strategi pengelolaan konsesi.
“Ada ketegangan yang tidak perlu. Ini sudah mengganggu. Ini mudarat,” ujar Kiai Said dalam wawancara terpisah yang dimuat jawa Pos.
Kiai Said juga mengingatkan contoh dari negara lain yang memiliki sejarah kelam terkait tambang.
Baca Juga: Jelang Nataru, Disperindag Tangerang Cek Akurasi Alat Ukur BBM di Enam SPBU Padat Kendaraan
Ia menyebut beberapa wilayah yang justru terjerumus dalam konflik sosial hingga perang saudara karena sengketa tambang.
Bagi NU, risiko seperti itu mungkin tidak hadir dalam bentuk yang sama, tetapi potensi gejolak internal tetap patut diwaspadai.
Pernyataannya tentang “jebakan halus” juga menjadi perhatian.
Baca Juga: Jelang Nataru, Disperindag Tangerang Cek Akurasi Alat Ukur BBM di Enam SPBU Padat Kendaraan
Ia menilai pemberian izin tambang kepada organisasi keagamaan dapat menimbulkan ketergantungan yang berbahaya.
Ketika organisasi mengelola aset bisnis strategis, ia khawatir akan muncul godaan untuk meredam sikap kritis terhadap pemerintah.
Menurutnya, hal ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal menjaga independensi tradisi intelektual dan moral NU.
Tak berhenti pada kritik, ia bahkan mengusulkan langkah konkret: mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah.
“Kembalikan saja. Tidak usah diambil. Lebih banyak mudaratnya,” tegasnya sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Ia menilai NU tak perlu memaksakan diri masuk ke sektor yang bukan habitatnya, apalagi dengan potensi risiko organisasi yang begitu besar.
Baca Juga: Jelang Nataru, Disperindag Tangerang Cek Akurasi Alat Ukur BBM di Enam SPBU Padat Kendaraan
Meski demikian, pandangan Kiai Said ini berbeda dengan sikap pengurus PBNU saat ini.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf sebelumnya membantah bahwa konsesi tambang menjadi sumber konflik internal.
Ia menyebut konsesi itu sebagai “aset organisasi”, bukan rebutan kepentingan.
Baca Juga: PELAJARI SEKARANG! Contoh Soal Wawancara PPPK BGN 2025 Lengkap Dengan Jawaban
Namun pernyataan tersebut tidak mengurangi kekhawatiran Kiai Said mengenai arah jangka panjang NU.
Pernyataan terbuka dari mantan ketua umum ini menjadi salah satu kritik paling keras terhadap kebijakan pemerintah dan arah baru PBNU dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah perdebatan tersebut, sorotan publik kini mengarah pada bagaimana PBNU akan menanggapi usulan pengembalian izin yang dimaksud.***




